Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Kemenko Kumham Imipas Perkuat Penegakan Kedaulatan Negara dalam Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Internasional

IMG-20260730-WA0019

Jakarta, 29 Juli 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mendorong penguatan regulasi dan klausul kontrak untuk melindungi kepentingan negara dalam pengadaan barang dan jasa internasional. Upaya tersebut dilakukan melalui Forum Diskusi Terarah bertajuk “Penyusunan Strategi dan Regulasi Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang/Jasa Internasional Pemerintah melalui Yurisdiksi Domestik dan Arbitrase Nasional (BANI)” di Hotel Bidakara Jakarta, pada 29–30 Juli 2026. Forum ini mempertemukan kementerian dan lembaga, praktisi arbitrase, serta akademisi untuk merumuskan strategi pencegahan sengketa, penentuan pilihan hukum dan forum, perlindungan imunitas negara, serta penguatan pendampingan hukum dalam kontrak dengan penyedia asing.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan pimpinan untuk memperkuat kedaulatan hukum negara dalam kontrak pengadaan internasional. Arahan tersebut disampaikan dengan berkaca pada pengalaman penanganan perkara Navayo dalam pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan.

Perkara Navayo menjadi salah satu pembelajaran penting mengenai risiko penggunaan klausul kontrak yang tidak sepenuhnya mengakomodasi hukum administrasi, tata kelola keuangan negara, dan perlindungan aset pemerintah/negara. Penentuan pilihan hukum dan forum arbitrase asing dapat menimbulkan konsekuensi berupa beban keuangan negara hingga risiko eksekusi terhadap aset Indonesia di luar negeri.

Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum, Sri Yuliani, menyampaikan bahwa arahan Menko Kumham Imipas tersebut menjadi dasar bagi Kemenko Kumham Imipas untuk mempertemukan para pemangku kepentingan dan merumuskan langkah perbaikan secara lintas kementerian dan lembaga.

Menurut Sri, pengadaan barang dan jasa internasional pada sektor strategis, seperti pertahanan, keamanan, dan teknologi, memiliki kompleksitas hukum yang tinggi. Oleh karena itu, pemerintah memerlukan standar klausul kontrak, mekanisme pendampingan hukum, serta mitigasi risiko yang diterapkan sejak tahap perencanaan.

IMG-20260730-WA0020

“Forum ini diharapkan dapat mengidentifikasi permasalahan dan pembelajaran dari kontrak pengadaan internasional strategis, sekaligus merumuskan perlindungan terhadap imunitas dan kepentingan negara,” ujar Sri dalam laporan kegiatan.

Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli, menegaskan bahwa pengalaman Indonesia menghadapi sengketa kontrak internasional harus menjadi peringatan untuk memperbaiki tata kelola pengadaan pemerintah. Sengketa di forum asing tidak hanya menimbulkan biaya perkara dan kewajiban pembayaran, tetapi juga dapat mengancam aset publik dan diplomatik Indonesia di luar negeri.

“Kebebasan berkontrak tidak boleh mengorbankan kedaulatan hukum dan keuangan negara. Indonesia harus merespons persoalan ini melalui langkah-langkah preventif dan strategis,” tegas Nofli saat membuka kegiatan.

Kepala Biro Hukum Kementerian Pertahanan, Marsekal Pertama TNI M. Helmy Zulfadli Lubis, mengingatkan bahwa pengadaan di bidang pertahanan tidak dapat diperlakukan sama dengan transaksi komersial biasa. Kontrak pada sektor tersebut umumnya bernilai besar, berjangka panjang, bergantung pada teknologi dan lisensi asing, serta berkaitan langsung dengan keamanan nasional dan penggunaan APBN.

Helmy menegaskan bahwa kontrak di bidang pertahanan merupakan instrumen kedaulatan, bukan sekadar dokumen komersial. Penyusunannya harus mempertimbangkan aspek pertahanan, keuangan negara, diplomasi, serta keberlanjutan program strategis.

Menurutnya, perbedaan paradigma antara pemerintah dan penyedia asing kerap menimbulkan persoalan. Pemerintah terikat pada tahapan administrasi, persetujuan anggaran, dan ketentuan keuangan negara, sedangkan penyedia lebih mengutamakan kepastian komersial serta menghendaki kontrak berlaku sejak ditandatangani.

Ketidaktegasan mengenai tanggal efektif kontrak dapat ditafsirkan sebagai wanprestasi dan menjadi pintu masuk sengketa arbitrase. Oleh karena itu, kontrak strategis perlu memuat ketentuan yang jelas mengenai tanggal efektif, persetujuan pemerintah, pilihan hukum, forum penyelesaian sengketa, serta perlindungan aset negara.

Dari sisi tata kelola pengadaan, Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum LKPP, Donald Susanto Panjaitan, menjelaskan bahwa permasalahan hukum dapat bersumber dari regulasi, sistem, maupun kualitas sumber daya manusia.

Risiko tersebut antara lain muncul akibat perencanaan yang tidak matang, kurangnya transparansi dan dokumentasi, spesifikasi yang mengarah kepada penyedia tertentu, metode pemilihan yang tidak tepat, lemahnya pengendalian kontrak, serta penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan.

Donald menekankan bahwa mitigasi risiko harus dimulai sejak tahap perencanaan serta didukung justifikasi, dokumentasi, dan pengendalian kontrak yang dapat dipertanggungjawabkan. Penguatan kompetensi, pembentukan tim yang memadai, pendampingan kontrak, serta peningkatan peran aparat pengawasan intern pemerintah dan biro hukum juga perlu dilakukan sejak awal.

IMG-20260730-WA0021

Setiap perubahan lingkup, biaya, mutu, maupun waktu pelaksanaan harus dianalisis dan dituangkan dalam adendum sebelum dijalankan. Langkah tersebut diperlukan agar seluruh keputusan dalam proses pengadaan memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas.

Dalam forum tersebut, Kasubdit Arbitrase pada Kejaksaan Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Carolita Novinia Yuanita, menyoroti pentingnya keterlibatan Jaksa Pengacara Negara sejak tahap awal perencanaan dan perundingan kontrak internasional. Pendampingan tersebut dapat mencakup pemberian pendapat hukum, uji tuntas terhadap penyedia asing, pemetaan risiko, penyusunan klausul kontrak, pengelolaan dokumen dan alat bukti, hingga penanganan sengketa dan perlindungan aset negara.

Carolita juga mendorong penerapan mandatory legal clearance terhadap kontrak strategis internasional bernilai tinggi. Peninjauan hukum sebelum kontrak ditandatangani diperlukan untuk mencegah klausul yang berat sebelah, penggunaan forum yang merugikan negara, serta lemahnya pengaturan mengenai kecurangan, korupsi, dan pemeliharaan alat bukti.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung, Muhammad Yusfidli A., menambahkan bahwa satu kontrak internasional dapat bersinggungan dengan beberapa yurisdiksi sekaligus, mulai dari hukum yang mengatur kontrak, tempat kedudukan arbitrase, lokasi aset, hingga negara tempat alat bukti dan para pihak berada.

Karena itu, penilaian risiko lintas yurisdiksi perlu dilakukan sebelum tender dan kembali diperiksa sebelum kontrak ditandatangani. Pemeriksaan harus mencakup kapasitas hukum dan kepemilikan manfaat penyedia, pilihan hukum dan forum, bahasa kontrak yang berlaku, lokasi aset, akses dokumen, serta klausul audit dan antikecurangan.

“Persetujuan penyelesaian perselisihan melalui arbitrase tidak berarti pelepasan imunitas suatu negara,” tegas Yusfidli.

Menurutnya, imunitas dari kewenangan forum untuk memeriksa negara harus dibedakan dengan imunitas aset negara dari penyitaan dan eksekusi. Apabila pelepasan imunitas diperlukan, klausul tersebut harus tertulis, terbatas, spesifik, dan tidak mencakup aset diplomatik, pertahanan, bank sentral, arsip negara, maupun aset pelayanan publik.

Pakar Hukum Perdata Internasional Universitas Indonesia, Yu Un Oppusunggu, menilai pemerintah tidak dapat menggunakan asas kebebasan berkontrak dengan cara yang sama seperti pihak privat. Negara tetap terikat pada aturan hukum yang memaksa, penggunaan anggaran, kepentingan nasional, dan kewajiban mempertanggungjawabkan setiap keputusan kepada masyarakat.

“Negara tidak mempunyai kebebasan berkontrak seperti individu. Oleh karena itu, logika kontrak dagang tidak dapat diterapkan begitu saja ketika Negara Republik Indonesia menjadi pihak,” ujar Yu Un.

Ia mendorong penyusunan pedoman pengadaan internasional, klasifikasi kontrak berdasarkan nilai, tingkat risiko, serta sifat komersial atau nonkomersial. Selain itu, diperlukan tim lintas kementerian dan lembaga yang bekerja secara berkelanjutan sejak tahap negosiasi, pelaksanaan kontrak, hingga penyelesaian sengketa.

Pemilihan forum juga harus didasarkan pada perhitungan hukum, biaya, kemampuan kelembagaan, dan kepentingan nasional, bukan sekadar mengikuti kebiasaan atau pilihan penyedia asing.

Ketua Dewan Pengurus BANI, Anangga W. Roosdiono, menyampaikan kesiapan kelembagaan BANI untuk menangani sengketa pengadaan internasional pemerintah. BANI memiliki arbiter nasional dan asing dengan keahlian di bidang hukum, teknik, keuangan, energi, dan sumber daya alam, serta prosedur untuk menangani sengketa multipihak maupun perkara yang memerlukan tindakan darurat.

BANI mendorong konsistensi antara hukum dan forum yang dipilih. Apabila suatu kontrak tunduk pada hukum Indonesia, penggunaan BANI dengan tempat kedudukan arbitrase di Jakarta dinilai dapat mengurangi fragmentasi hukum dan memperkuat yurisdiksi nasional.

“Mengunci yurisdiksi pada BANI dengan tempat kedudukan di Jakarta dan hukum Indonesia dapat melindungi kepentingan dan aset negara tanpa mengorbankan daya laksana putusan secara lintas batas,” kata Anangga.

Putusan BANI dengan tempat kedudukan di Jakarta merupakan putusan nasional sehingga dapat dilaksanakan melalui pengadilan negeri. Pada saat yang sama, putusan tersebut tetap dapat dimintakan pengakuan dan pelaksanaan di negara lain berdasarkan Konvensi New York.

BANI juga mendorong pencantuman klausul perlindungan imunitas negara dan fraud suspension clause. Klausul tersebut dapat menjadi dasar penangguhan pembayaran atau proses tertentu apabila terdapat indikasi kecurangan atau korupsi, tanpa menghambat kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan proses pidana.
Eko D Prasetyo, Wakil Sekretaris Jenderal BANI, menambahkan terdapat tren cukup positif yang menunjukkan peningkatan permintaan penyelesaian sengketa melalui BANI, termasuk dari pihak asing.

Forum ini diharapkan menghasilkan policy brief mengenai perlindungan kedaulatan hukum negara, matriks rekomendasi perbaikan regulasi dan tata kelola kontrak, serta standar klausul pilihan hukum, pilihan forum, imunitas negara, dan penanganan indikasi kecurangan.

Hasil forum selanjutnya akan menjadi bahan penyusunan kebijakan lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat kepastian hukum, mencegah sengketa, melindungi aset negara, serta memastikan kontrak pengadaan internasional tetap mendukung kepentingan strategis nasional. Pengutamaan yurisdiksi domestik dan BANI akan diterapkan secara terukur berdasarkan karakteristik, nilai, dan tingkat risiko masing-masing kontrak.

Turut hadir Direktur Pengembangan Iklim Usaha dan Kerja Sama Internasional LKPP Dwi Rahayu Eka Setyowati; Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Robianto; Sekretaris Deputi Koordinasi Hukum Ramelan Supriadi; jajaran Kemenko Kumham Imipas; serta perwakilan kementerian, lembaga, dan akademisi.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI