
Jakarta, 15 Juli 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar rapat internal untuk membahas isu pengawasan dan penegakan hukum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia di Ruang Rapat Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Rabu (15/7). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat penyamaan persepsi menjelang penyelesaian proses harmonisasi RUU Kewarganegaraan.
Rapat dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli, didampingi Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Cahyani Suryandari. Turut hadir Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum Ramelan Supriadi, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum Sri Yuliani, Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Robianto, Asisten Deputi Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Litigasi Fiqi Nana Kania, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian Achmad Brahmantyo Machmud, beserta jajaran.
Rapat ini difokuskan pada pembahasan sejumlah isu strategis yang masih memerlukan penyamaan persepsi di lingkungan Kemenko Kumham Imipas, khususnya terkait aspek pengawasan dan penegakan hukum dalam revisi Undang-Undang Kewarganegaraan. Melalui forum tersebut, berbagai masukan dari unit-unit terkait dihimpun sebagai bahan penyusunan rumusan kebijakan yang lebih komprehensif, implementatif, serta selaras dengan kebutuhan hukum nasional.
Dalam paparannya, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum, Sri Yuliani, menjelaskan bahwa RUU Kewarganegaraan membawa perubahan paradigma dari pendekatan keamanan menuju pelayanan administrasi yang lebih adaptif terhadap dinamika global, perlindungan hak asasi manusia, serta mobilitas transnasional Warga Negara Indonesia.

"RUU Kewarganegaraan merupakan langkah progresif untuk memperkuat perlindungan hak sipil, khususnya bagi kelompok rentan, sekaligus menyesuaikan sistem kewarganegaraan Indonesia dengan perkembangan global. Keberhasilan implementasinya memerlukan sinkronisasi fungsi pelayanan antarkementerian/lembaga serta dukungan pengaturan teknis yang memadai," ujar Sri Yuliani.
Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Litigasi, Fiqi Nana Kania, menyampaikan bahwa pembahasan RUU masih menyisakan sejumlah isu strategis yang memerlukan penyelarasan dan pendalaman lebih lanjut.
"Isu-isu tersebut akan dibahas dan diputuskan melalui rapat pimpinan lintas Kementerian/Lembaga agar diperoleh kesepahaman dalam penyempurnaan substansi RUU Kewarganegaraan," jelas Fiqi.
Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Cahyani Suryandari, menekankan pentingnya memastikan kehadiran pejabat yang memiliki kewenangan dalam setiap tahapan pembahasan dan pengambilan keputusan. Selain itu, pelibatan tenaga ahli dan akademisi juga perlu terus dioptimalkan untuk memperkuat kualitas substansi RUU sehingga menghasilkan regulasi yang komprehensif dan implementatif.
Menutup rapat, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli menegaskan bahwa Kemenko Kumham Imipas akan terus menjalankan fungsi koordinasi dalam penyelarasan kebijakan di bidang hukum guna memastikan setiap regulasi strategis memiliki landasan yang kuat, memberikan kepastian hukum, serta mencerminkan kepentingan nasional.
"Kompilasi berbagai masukan dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan seluruh Kementerian/Lembaga dalam rangka memperkuat sinkronisasi, koordinasi, dan penyelarasan substansi RUU Kewarganegaraan. Dengan koordinasi yang kuat, diharapkan pembahasan pada tahapan berikutnya dapat berjalan lebih efektif dan menghasilkan regulasi yang implementatif," ujar Nofli.
Hasil rapat ini akan menjadi bahan persiapan menghadapi pembahasan lanjutan RUU Kewarganegaraan bersama kementerian dan lembaga terkait. Seluruh pembahasan juga telah sejalan dengan arahan Menteri Koordinator dan diharapkan segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari percepatan penyelesaian harmonisasi RUU Kewarganegaraan.
