Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Wamenko Otto Hasibuan Bahas Penguatan Regulasi Organisasi Profesi Kesehatan Bersama PPNI

IMG-20260714-WA0027-compressed

Jakarta, 14 Juli 2026 – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Otto Hasibuan, menerima audiensi Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) di Jakarta, Selasa (14/7). Pertemuan tersebut membahas penguatan regulasi organisasi profesi kesehatan, kepastian tata kelola organisasi, serta sinergi pemerintah dan organisasi profesi dalam mendukung pelayanan kesehatan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Audiensi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi koordinasi Kemenko Kumham Imipas dalam menghimpun masukan dari pemangku kepentingan sebagai bahan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan lintas kementerian dan lembaga.

Ketua Umum PPNI, Harif Fadhillah, menyampaikan komitmen PPNI untuk terus mendukung pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan melalui penguatan profesi keperawatan, pengembangan kompetensi, serta peningkatan kualitas organisasi profesi. Ia juga menyampaikan pandangan PPNI terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 182/PUU-XXII/2024 yang dinilai masih memerlukan pemahaman lebih lanjut mengenai pengaturan organisasi profesi kesehatan.

IMG-20260714-WA0031

"Kami berharap melalui audiensi ini dapat terjalin komunikasi yang konstruktif antara pemerintah dan organisasi profesi sehingga perawat Indonesia dapat terus memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan nasional di bidang kesehatan," ujar Harif.

Perwakilan PPNI menambahkan bahwa kepastian regulasi diperlukan untuk memperkuat tata kelola organisasi profesi melalui penerapan standar profesi, sistem penjaminan mutu, dan kode etik secara konsisten guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Otto Hasibuan menegaskan bahwa pengaturan organisasi profesi perlu memperhatikan karakteristik masing-masing profesi serta memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Menurut saya, yang terpenting adalah bagaimana pengaturan organisasi profesi mampu memberikan kepastian, menjaga profesionalisme, dan tetap menghormati karakteristik masing-masing profesi," jelas Otto.

Ia menambahkan bahwa kolaborasi antarprofesi merupakan kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.

"Dokter tidak dapat bekerja sendiri, demikian pula perawat. Seluruh tenaga kesehatan saling melengkapi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, pengaturan yang dibangun harus mampu memperkuat kolaborasi antarprofesi sekaligus menjaga kualitas pelayanan kesehatan nasional," tegasnya.

Audiensi tersebut menjadi forum pertukaran pandangan mengenai penguatan regulasi organisasi profesi kesehatan dan akan menjadi bahan koordinasi serta sinkronisasi sesuai tugas dan fungsi Kemenko Kumham Imipas dalam mendukung perumusan kebijakan lintas kementerian dan lembaga.

Turut hadir dalam audiensi tersebut Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, Robianto.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI