Sumedang, 13 Juli 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa supremasi hukum dan integritas aparatur sipil negara (ASN) merupakan dua pilar yang tidak dapat dipisahkan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adil, demokratis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Yusril saat memberikan kuliah umum dalam rangka Pembekalan Praja Utama Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2026 di Gedung Balairung Rudini, IPDN Kampus Jatinangor, Sumedang, Senin (13/7). Kuliah umum mengangkat tema "Penguatan Supremasi Hukum dan Integritas ASN dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Berkeadilan."
Kegiatan tersebut dihadiri Rektor IPDN Halilul Khairi, jajaran sivitas akademika IPDN, Staf Khusus Bidang Administrasi, Herdito Sandi Pratama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Imigrasi wilayah Jawa Barat, serta para Praja IPDN.
Dalam paparannya, Yusril menegaskan bahwa kewenangan yang dimiliki pemerintah bukan berasal dari kekuatan atau kemampuan individu seorang pejabat, melainkan bersumber dari konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kewenangan pemerintah tidak muncul dari kehebatan individu seorang pejabat. Kewenangan itu berasal dari konstitusi dan peraturan yang berlaku. Karena itu, setiap keputusan yang diambil harus selalu berpijak pada hukum," ujar Yusril.
Menurutnya, negara hukum menempatkan rule of law sebagai dasar dalam setiap tindakan pemerintahan. Namun, hukum tidak boleh dimaknai secara sempit dan kaku, melainkan harus mampu menghadirkan keadilan sebagai tujuan utamanya.
Yusril menjelaskan bahwa pembaruan hukum nasional, termasuk melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, telah mengakomodasi nilai-nilai yang hidup di masyarakat, seperti hukum adat, hukum Islam, dan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara.
"Jangan sampai hukum itu menjadi kaku. Hukum harus mampu menghadirkan keadilan dengan memperhatikan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat," tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa supremasi hukum tidak akan berjalan efektif tanpa integritas aparatur negara. Menurutnya, agama, etika, dan konstitusi merupakan tiga pilar utama yang harus dijaga secara bersamaan untuk memperkuat demokrasi sekaligus menegakkan hukum di Indonesia.
"Supremasi hukum dan integritas adalah satu napas. Kesadaran hukum harus kembali pada hati nurani. Jika norma hukum bertentangan dengan norma moral, maka keadilan akan sulit diwujudkan. Keadilan akan tumbuh apabila ada kepekaan hati nurani," katanya.
Yusril mengingatkan para Praja IPDN sebagai calon pemimpin pemerintahan agar senantiasa menjunjung tinggi supremasi hukum, menjaga moral dan etika, serta mengedepankan kebijaksanaan dalam setiap pengambilan keputusan.
"Pegang teguh supremasi hukum, miliki kepatuhan terhadap moral dan etika, serta tegakkan keadilan dalam setiap keputusan. Itulah yang harus dimiliki oleh seorang ASN," pesannya.
Pada kesempatan tersebut, Yusril juga menerima Anugerah Kartika Astha Brata Utama dan ditetapkan sebagai Alumni Kehormatan Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan dari IPDN. Penghargaan tersebut diberikan kepada tokoh nasional atau menteri yang dinilai memiliki jasa dan kontribusi dalam pengembangan pemerintahan serta pendidikan kepamongprajaan.
Lewat kuliah umum ini, Yusril berharap para Praja IPDN mampu menjadi aparatur negara yang profesional, berintegritas, dan menjadikan hukum sebagai landasan utama dalam menjalankan pemerintahan yang adil serta berpihak kepada kepentingan masyarakat.
