Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Deputi Nofli: Koordinasi Lintas Sektor Jadi Kunci Implementasi Rekomendasi Komite CMW

IMG-20260714-WA001999Jakarta, 14 Juli 2026 – Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Nofli, menjadi narasumber dalam Forum Diseminasi Concluding Observations Committee on Migrant Workers (CMW) dengan materi bertajuk "Penguatan Koordinasi Lintas Sektor dalam Reformasi Hukum dan Tata Kelola Migrasi" yang diselenggarakan di JW Marriott Hotel, Jakarta, Selasa (14/7).

 

Kegiatan yang diselenggarakan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dengan dukungan International Labour Organization (ILO) ini dihadiri Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin, Direktur ILO Indonesia dan Timor Leste, Sekretaris Jenderal selaku Plt. Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri, Direktur Jenderal Imigrasi, jajaran kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil.

 

Forum ini merupakan tindak lanjut atas Concluding Observations Komite CMW yang diterbitkan setelah Dialog Konstruktif Pemerintah Indonesia mengenai pelaksanaan Konvensi Internasional tentang Pelindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya pada Desember 2025 di Jenewa. Rekomendasi tersebut menjadi acuan strategis untuk memperkuat tata kelola migrasi dan pelindungan pekerja migran Indonesia.

 

Dalam sambutannya, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, menegaskan bahwa rekomendasi Komite CMW harus menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk membenahi sistem pelindungan pekerja migran secara menyeluruh. Menurutnya, penyusunan Rencana Aksi Nasional perlu dilakukan secara kolaboratif agar mampu memperkuat tata kelola migrasi yang lebih terpadu, responsif, dan berbasis hak asasi manusia.

 

"Forum ini harus menjadi momentum membangun komitmen bersama antara kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, masyarakat sipil, organisasi pekerja migran, hingga seluruh pemangku kepentingan agar Rencana Aksi Nasional benar-benar menjadi acuan nasional dalam memperbaiki tata kelola serta memperkuat pelindungan pekerja migran Indonesia," ujar Mukhtarudin.

 

Sementara itu, dalam paparannya Deputi Nofli menegaskan bahwa Concluding Observations Komite CMW tidak boleh dipandang sekadar sebagai kewajiban pelaporan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa, tetapi harus menjadi pedoman dalam memperkuat reformasi hukum nasional melalui harmonisasi regulasi, penguatan kelembagaan, serta penyusunan Rencana Aksi Nasional yang melibatkan seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan.

IMG-20260714-WA0016

Menurut Nofli, keberhasilan implementasi rekomendasi tersebut sangat bergantung pada koordinasi lintas sektor, mengingat tata kelola migrasi mencakup berbagai aspek, mulai dari hukum, hak asasi manusia, keimigrasian, ketenagakerjaan, hubungan luar negeri, hingga perlindungan sosial. Karena itu, diperlukan pendekatan whole-of-government agar setiap instansi menjalankan perannya secara terintegrasi.

 

Ia juga menyoroti sejumlah tantangan yang masih dihadapi, seperti tumpang tindih kewenangan antarinstansi, harmonisasi regulasi yang belum optimal, integrasi data migrasi yang masih perlu diperkuat, serta belum seragamnya implementasi kebijakan di daerah.

 

"Persoalan yang kita hadapi saat ini bukan semata-mata kekurangan regulasi, melainkan bagaimana memastikan bahwa seluruh regulasi, kelembagaan, dan program dapat berjalan secara terkoordinasi, konsisten, dan saling mendukung. Di sinilah pentingnya fungsi koordinasi yang menjadi mandat Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan," ujar Nofli.

 

Sebagai kementerian koordinator, Kemenko Kumham Imipas berkomitmen mengawal harmonisasi regulasi, sinkronisasi kebijakan lintas sektor, serta penyusunan Rencana Aksi Nasional yang memiliki target terukur, pembagian peran yang jelas, dan mekanisme pemantauan yang berkelanjutan agar implementasi rekomendasi Komite CMW dapat berjalan efektif hingga tingkat daerah.

 

Menutup paparannya, Nofli menegaskan bahwa implementasi rekomendasi Komite CMW merupakan tanggung jawab bersama seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Kemenko Kumham Imipas, lanjutnya, siap menjalankan fungsi koordinasi agar setiap kebijakan dan program berjalan terpadu serta memberikan dampak nyata bagi penguatan pelindungan pekerja migran Indonesia.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI