Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Menko Yusril Terima Dubes Arab Saudi, Bahas Kemudahan Visa dan Kerja Sama Hukum

WhatsApp Image 2026 07 15 at 12.46.38Jakarta, 15 Juli 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menerima audiensi Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia, Faisal Abdullah Al Amudi, di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Rabu (15/7). Audiensi tersebut membahas dua isu utama, yaitu penguatan kerja sama di bidang keimigrasian melalui kemudahan layanan visa serta pembahasan mekanisme hukum terkait seorang warga negara Arab Saudi yang sedang menjalani pidana di Indonesia.

Pertemuan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi koordinasi Kemenko Kumham Imipas dalam mendukung penguatan kerja sama Indonesia dan Arab Saudi di bidang hukum, keimigrasian, serta isu strategis lainnya yang menjadi perhatian bersama.
Dalam pertemuan tersebut, Duta Besar Arab Saudi menyampaikan bahwa hubungan kedua negara terus berkembang secara positif. Hal itu ditandai dengan intensitas komunikasi antara Presiden Republik Indonesia dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS), pembentukan Dewan Kerja Sama Tertinggi Indonesia–Arab Saudi, serta rencana investasi Arab Saudi di sektor pelabuhan dan logistik di Indonesia.

Selain itu, Pemerintah Arab Saudi berharap kedua negara dapat membahas penyederhanaan layanan visa bagi warga negara Indonesia dan Arab Saudi guna mendukung kunjungan wisata, kegiatan bisnis, serta kerja sama ekonomi.

Menanggapi hal tersebut, Yusril menyampaikan bahwa usulan tersebut akan diteruskan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk dibahas lebih lanjut sesuai kewenangan yang dimiliki.

"Usulan ini akan saya teruskan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera dibahas. Tentu akan dipertimbangkan apakah sistemnya memungkinkan untuk diubah menjadi visa online atau visa on arrival. Secara teknis, hal ini akan dibahas lebih lanjut oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," ujar Yusril.

Selain isu keimigrasian, Duta Besar Arab Saudi juga menyampaikan permohonan terkait seorang warga negara Arab Saudi yang sedang menjalani pidana di Indonesia. Menanggapi hal tersebut, Yusril menjelaskan bahwa perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga setiap langkah penyelesaiannya harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum Indonesia.
Yusril menjelaskan bahwa dalam audiensi tersebut dibahas beberapa alternatif penyelesaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku, antara lain melalui amnesti, grasi, maupun pemindahan narapidana antarnegara.WhatsApp Image 2026 07 15 at 12.46.33

"Perkara tersebut telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, setiap langkah penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia," jelasnya.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa mekanisme pemindahan narapidana dapat menjadi salah satu alternatif yang dapat dibahas oleh kedua negara berdasarkan kesepakatan bersama dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan pengalaman Indonesia dalam kerja sama dengan beberapa negara, apabila pemindahan narapidana disepakati, pembinaan narapidana selanjutnya menjadi kewenangan negara penerima sesuai sistem hukum yang berlaku di negara tersebut.

Yusril juga menegaskan bahwa pemberian maaf maupun kompensasi kepada keluarga korban tidak menghapus pidana berdasarkan hukum Indonesia apabila perkara telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, pendekatan restorative justice hanya dapat diterapkan pada perkara yang masih berada dalam proses penyidikan, penuntutan, atau persidangan.

Berbagai masukan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dalam kerangka hubungan bilateral antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI