
Jakarta, 14 Juli 2026 – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menerima audiensi jajaran Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi), Selasa (14/7).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Wamenko Kumham Imipas, juga membahas penguatan kader profesi hukum, peran advokat sebagai penegak hukum, serta peluang kerja sama.
Dalam audiensi tersebut, Otto didampingi Staf Khusus Bidang Isu Strategis Karjono. Sementara itu, Permahi dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Muhammad Afghan Ababil beserta jajaran pengurus dan anggota.
Muhammad Afghan Ababil menyampaikan apresiasi atas sambutan yang diberikan Wamenko Kumham Imipas. Ia menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan silaturahmi kepengurusan Permahi periode 2026–2028 sekaligus untuk memohon arahan dan bimbingan dari Wamenko Otto Hasibuan.
Afghan menjelaskan, Permahi yang berdiri sejak 1982 kini memiliki 68 cabang di seluruh Indonesia dengan lebih dari 150 perguruan tinggi yang tergabung. Menurutnya, organisasi tersebut berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam mencetak generasi muda hukum yang profesional dan berintegritas.
"Kehadiran kami juga untuk memohon doa, arahan, serta membuka peluang kerja sama dengan harapan dapat mengembangkan kualitas mahasiswa hukum di Indonesia," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Afghan menyampaikan bahwa salah satu fokus organisasi saat ini adalah menyiapkan kader profesi hukum yang profesional. Namun, masih terdapat tantangan dalam penyaluran kader ke organisasi profesi advokat yang telah terverifikasi. Selain itu, Permahi juga mengangkat pembahasan mengenai kelembagaan organisasi profesi advokat dan peran advokat sebagai salah satu penegak hukum di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Otto Hasibuan menyambut baik kunjungan Permahi dan menyatakan bahwa terdapat banyak ruang kolaborasi yang dapat dikembangkan antara pemerintah dengan organisasi mahasiswa hukum.
Dalam arahannya, Otto juga memberikan pemahaman mengenai posisi strategis advokat sebagai salah satu penegak hukum sebagaimana diatur dalam sistem hukum Indonesia. Menurutnya, profesi advokat memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan keadilan, memberikan pendampingan hukum, serta memastikan hak-hak masyarakat terlindungi.
Selain itu, Otto turut menjelaskan pentingnya keberadaan paralegal dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan. Menurutnya, di berbagai daerah masih banyak persoalan hukum yang dapat diselesaikan melalui pendampingan dan penyelesaian secara nonlitigasi dengan melibatkan paralegal.
"Melalui kehadiran paralegal, banyak persoalan hukum di daerah dapat diselesaikan lebih cepat sehingga tidak semuanya harus berakhir di pengadilan," jelasnya.
Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat sinergi antara Kemenko Kumham Imipas dan Permahi dalam meningkatkan kualitas pendidikan hukum, memperkuat profesi advokat, serta memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
