Bandung, 18 Juni 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menegaskan perlunya penguatan koordinasi lintas sektor dalam menghadapi perkembangan modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang semakin kompleks, berbasis digital, dan melibatkan jaringan lintas negara. Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penegakan Hukum TPPO Tingkat Provinsi Jawa Barat yang digelar di Bandung, Kamis (18/6), dengan melibatkan unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum.
Jawa Barat menjadi salah satu wilayah prioritas dalam penanganan TPPO mengingat posisinya sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia serta salah satu daerah asal utama Pekerja Migran Indonesia (PMI). Perubahan pola perekrutan dari konvensional ke digital turut meningkatkan kerentanan masyarakat terhadap berbagai modus penipuan kerja luar negeri.
Dalam arahannya, Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, menegaskan bahwa penanganan TPPO membutuhkan kolaborasi menyeluruh antarinstansi. “TPPO saat ini berkembang dengan modus yang semakin canggih dan lintas negara. Tidak ada satu institusi pun yang bisa bekerja sendiri. Sinergi adalah kunci,” ujar Surya atau Deputi Surya.
Ia juga menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam seluruh rantai penanganan TPPO, mulai dari pencegahan hingga perlindungan korban. “Kita harus memastikan jalur migrasi yang aman semakin kuat, sekaligus menutup ruang gerak jaringan pelaku melalui pengawasan yang lebih terintegrasi dan responsif,” tambahnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Jawa Barat menekankan pentingnya penguatan edukasi publik dan pengawasan di tingkat daerah sebagai langkah utama pencegahan TPPO.
“Kelompok rentan masih sangat mudah terjebak iming-iming kerja luar negeri melalui jalur tidak resmi. Karena itu, penguatan literasi digital, pengawasan berbasis desa, serta optimalisasi layanan informasi ketenagakerjaan harus terus diperkuat,” ujarnya.
Sementara itu, dari Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menyoroti pentingnya percepatan penanganan korban melalui penguatan mekanisme rujukan nasional. “National Referral Mechanism (NRM) sedang kami matangkan untuk mempercepat identifikasi korban serta memetakan pola kejahatan lintas negara, termasuk jalur transit yang sering digunakan seperti Kamboja dan Myanmar,” kata perwakilan Kemenko Polkam.
Selanjutnya, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menekankan pentingnya pemulihan korban TPPO secara menyeluruh, baik fisik maupun psikologis. “Pemerintah tengah menyusun pedoman layanan terpadu agar korban dapat memperoleh akses Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta layanan pemulihan trauma tanpa hambatan birokrasi di fasilitas kesehatan daerah,” ungkap perwakilan Kemenko PMK.
Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyoroti tingginya kerentanan perempuan dan anak dalam kasus TPPO. “Perempuan dan anak merupakan kelompok paling rentan. Penguatan sistem perlindungan berbasis keluarga dan komunitas serta layanan pengaduan yang responsif harus terus ditingkatkan di daerah,” ujar perwakilan KemenPPPA.
Selanjutnya, Bareskrim Polri menegaskan komitmennya dalam memperkuat penindakan terhadap jaringan TPPO, khususnya yang memanfaatkan teknologi digital. “Penindakan terhadap jaringan TPPO terus kami tingkatkan, termasuk melalui penguatan digital forensik dan kerja sama internasional untuk mengungkap jaringan lintas negara,” kata perwakilan Bareskrim Polri.
Melalui rapat koordinasi ini, seluruh pihak sepakat memperkuat sinergi lintas sektor, mempercepat implementasi Rencana Aksi Daerah (RAD), serta meningkatkan literasi digital masyarakat hingga tingkat desa sebagai langkah berkelanjutan dalam mencegah TPPO.
