Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Wamenko Otto: Paradigma Hukum Baru Harus Menjadi Fondasi Keadilan dan Kesejahteraan

IMG-20260801-WA0025Bekasi, 1 Agustus 2026 – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Prof. Otto Hasibuan, menegaskan bahwa transformasi paradigma hukum nasional merupakan prasyarat penting dalam mewujudkan keadilan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Studium Generale Mahasiswa Program Studi Khusus Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana yang digelar di Gedung Pendopo Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, Sabtu (1/8).

 

Kegiatan tersebut diikuti oleh mahasiswa yang berasal dari berbagai latar belakang, di antaranya kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota, serta pejabat kementerian/lembaga setingkat pimpinan tinggi pratama dan madya. Forum ini menjadi ruang diskusi mengenai perkembangan hukum nasional dan implementasinya dalam penyelenggaraan pemerintahan.

 

Dalam pemaparannya, Wamenko Otto menjelaskan bahwa profesi advokat memiliki peran strategis sebagai salah satu pilar penegakan hukum yang membuka akses masyarakat terhadap keadilan. Menurutnya, advokat tidak hanya menjalankan profesi hukum, tetapi juga memastikan setiap warga negara memperoleh hak untuk mendapatkan pembelaan dan perlindungan hukum.

 

"Menjadi advokat berarti membuka akses menuju keadilan. Saat ini kita dapat melihat keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai salah satu instrumen negara dalam memberikan akses hukum bagi seluruh masyarakat, sehingga keadilan dapat dirasakan oleh siapa pun tanpa memandang latar belakang," ujar Otto.

 

Lebih lanjut, Otto menguraikan bahwa pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa perubahan mendasar terhadap cara pandang sistem hukum nasional. Jika hukum pidana pada masa kolonial lebih berorientasi pada pembalasan terhadap pelaku kejahatan, maka paradigma hukum Indonesia saat ini bergeser menuju penegakan hukum yang berkeadilan melalui due process of law.

 

Ia menjelaskan bahwa paradigma baru tersebut menempatkan hukum pidana dalam tiga pendekatan utama, yaitu korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Menurutnya, ketiga pendekatan tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun sistem hukum yang lebih manusiawi sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.

IMG-20260801-WA0019

"Kita harus mengikuti paradigma KUHP yang baru. Tanpa kemauan untuk melakukan transformasi hukum, saya pesimis negara ini dapat maju lebih cepat. Ketika paradigma ini dipahami dan diterapkan secara konsisten, masyarakat akan memperoleh kepastian hukum sekaligus kesejahteraan, karena pada hakikatnya hukum hadir untuk menciptakan kesejahteraan," tegasnya.

 

Otto juga mengingatkan para peserta yang berasal dari unsur pemerintah daerah agar semangat pembaruan hukum tersebut menjadi landasan dalam penyusunan berbagai regulasi daerah. Menurutnya, setiap kebijakan yang dituangkan dalam peraturan daerah perlu mencerminkan nilai-nilai hukum yang berkeadilan, berorientasi pada pemulihan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

 

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Hukum Tata Negara Prof. Gayus Lumbuun menekankan pentingnya dimensi etika dalam proses pembentukan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Ia mengingatkan bahwa setiap kebijakan harus dibangun di atas prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta menghormati mekanisme konstitusional.

 

"Hukum pidana tidak menghukum pikiran seseorang, melainkan menghukum tindakan yang dilakukan. Karena itu, setiap kebijakan publik harus disusun secara cermat, berlandaskan kewenangan yang sah, serta tetap mempertimbangkan aspek etika dalam proses pembentukannya," ujar Gayus.

 

Melalui kegiatan Studium Generale ini, Kemenko Kumham Imipas berharap lahir pemimpin-pemimpin daerah dan birokrasi yang memiliki pemahaman komprehensif terhadap perkembangan hukum nasional, sehingga mampu menghadirkan kebijakan yang selaras dengan paradigma hukum modern, menjunjung keadilan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI