
Yogyakarta, 31 Juli 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) memperkuat koordinasi dengan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam mendukung pelaksanaan agenda pembangunan nasional.
Penguatan koordinasi tersebut dilaksanakan melalui kegiatan Sinkronisasi dan Koordinasi Tugas dan Fungsi Kemenko Kumham Imipas di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum D.I. Yogyakarta, Jumat (31/7/2026).
Kegiatan dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli, serta dihadiri Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antarlembaga, Cahyani Suryandari; Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, Robianto; serta jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi D.I. Yogyakarta.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan D.I. Yogyakarta, M. Ali Syeh Banna, menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Forum ini dinilai penting sebagai ruang berbagi informasi, menyampaikan masukan, serta memperkuat sinergi antarsatuan kerja dalam menghadapi berbagai tantangan pelaksanaan tugas di daerah.
Dalam paparannya, Nofli menjelaskan bahwa tugas dan fungsi Kemenko Kumham Imipas dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024 serta Peraturan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2024.
“Sebagai kementerian koordinator, Kemenko Kumham Imipas menjalankan fungsi sinkronisasi dan koordinasi dalam perumusan, penetapan, serta pelaksanaan kebijakan kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan agenda pembangunan nasional. Fungsi tersebut juga mencakup pengawalan program prioritas nasional, penyelesaian permasalahan lintas kementerian dan lembaga, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan.”, ujar Nofli
Menurut Nofli, koordinasi diperlukan agar berbagai kebijakan di bidang hukum, hak asasi manusia, keimigrasian, dan pemasyarakatan dapat dilaksanakan secara selaras, terarah, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pelaksanaan tugas tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung Asta Cita dan mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.
Pada bidang hukum, Kemenko Kumham Imipas turut mengawal pencapaian Indeks Pembangunan Hukum sebagai salah satu indikator pembangunan nasional. Pengawalan dilakukan melalui lima pilar pembangunan hukum, yaitu budaya hukum, materi hukum, kelembagaan hukum, penegakan hukum, serta informasi dan komunikasi hukum.

Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum juga telah menyusun sejumlah agenda rekomendasi kebijakan pada 2026. Agenda tersebut mencakup tata kelola administrasi hukum, pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual, implementasi KUHP dan KUHAP, penguatan keadilan restoratif, peningkatan budaya hukum, serta penyederhanaan dan peningkatan kualitas regulasi pusat dan daerah.
Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antarlembaga, Cahyani Suryandari, menekankan pentingnya kesiapan seluruh kementerian dan lembaga dalam melaksanakan pembaruan hukum pidana nasional. Penerapan KUHP dan KUHAP baru membawa konsekuensi terhadap pelaksanaan tugas pada bidang hukum, keimigrasian, dan pemasyarakatan.
“Pada bidang pemasyarakatan, kesiapan tersebut antara lain diperlukan dalam pelaksanaan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Sementara itu, jajaran Kementerian Hukum di daerah memiliki peran dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang mengakomodasi hukum yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jajaran keimigrasian juga perlu mempersiapkan pelaksanaan ketentuan pidana di bidang keimigrasian.”, tambah Cahyani.
Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, Robianto, menjelaskan bahwa Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum mengawal sejumlah agenda pembangunan nasional, yaitu penguatan Indeks Pembangunan Hukum, penguatan regulasi yang mengedepankan keadilan restoratif, tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, serta dukungan aspek hukum terhadap Program Makan Bergizi Gratis.
Dalam mendukung penerapan keadilan restoratif, Kemenko Kumham Imipas telah menyusun konsep Alur Mekanisme Keadilan Restoratif Terintegrasi. Konsep tersebut menghubungkan tahapan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan melalui pemanfaatan Penelitian Kemasyarakatan atau Litmas sesuai dengan kebutuhan pada setiap tahapan.
“Litmas dapat memberikan gambaran mengenai kondisi sosial pelaku dan korban, hubungan para pihak, faktor penyebab terjadinya tindak pidana, peluang pemulihan, serta prospek reintegrasi sosial. Informasi tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum tanpa mengurangi atau mengambil alih kewenangan masing-masing lembaga.”, tegas Robianto
Sejalan dengan penerapan KUHP dan KUHAP baru, kapasitas Pembimbing Kemasyarakatan juga perlu terus diperkuat. Penguatan tersebut mencakup peningkatan kompetensi serta standardisasi Litmas agar dapat mendukung kebutuhan aparat penegak hukum pada setiap tahapan sistem peradilan pidana.
Forum dilanjutkan dengan diskusi mengenai berbagai perkembangan dan kebutuhan pelaksanaan tugas di D.I. Yogyakarta. Kantor Wilayah Kementerian Hukum D.I. Yogyakarta menyampaikan bahwa hampir seluruh dari sekitar 438 kelurahan di wilayah tersebut telah memiliki Pos Bantuan Hukum. Pelaksanaannya didukung oleh sekitar 200 paralegal yang memperoleh pelatihan melalui kerja sama dengan lembaga bantuan hukum.
Selain itu, sekitar 40 lurah telah mengikuti pendidikan dan pelatihan hukum dalam kerangka Peacemaker Justice Award. Keberadaan Pos Bantuan Hukum, paralegal, dan lurah yang memiliki kapasitas penyelesaian sengketa diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap keadilan sekaligus mendorong penyelesaian permasalahan hukum secara damai.
Pada bidang kekayaan intelektual, forum membahas pentingnya penguatan sosialisasi mengenai mekanisme mediasi dalam penyelesaian sengketa hak cipta. Penguatan pedoman dan kapasitas mediator diperlukan agar penyelesaian sengketa dapat dilaksanakan secara efektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jajaran keimigrasian menyampaikan pentingnya penguatan tata kelola data diaspora serta integrasi data warga negara asing antara Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Integrasi tersebut diperlukan untuk mendukung pemantauan warga negara asing yang sedang menjalani pembinaan, masih memiliki kewajiban pelaporan, ataupun telah menyelesaikan kewajibannya.
Forum juga mencatat perlunya penguatan dukungan terhadap layanan detensi keimigrasian di D.I. Yogyakarta agar penanganan deteni dapat dilaksanakan secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, jajaran pemasyarakatan menyampaikan bahwa jumlah klien pemasyarakatan di D.I. Yogyakarta telah mencapai sekitar 1.100 orang. Kondisi tersebut memerlukan dukungan peningkatan kapasitas dan kompetensi Pembimbing Kemasyarakatan, penyesuaian kebutuhan sumber daya manusia, serta penguatan kelembagaan Balai Pemasyarakatan.
Jajaran pemasyarakatan juga mengharapkan penguatan koordinasi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Mekanisme Keadilan Restoratif. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi landasan bersama dalam memperkuat sinergi antaraparat penegak hukum dengan tetap menghormati tugas dan kewenangan masing-masing lembaga.
Berbagai masukan yang disampaikan dalam forum menjadi bahan penting bagi Kemenko Kumham Imipas untuk memperkuat sinkronisasi dan koordinasi kebijakan. Melalui komunikasi yang berkelanjutan antara pemerintah pusat dan jajaran di daerah, pelaksanaan agenda pembangunan nasional di bidang hukum, keimigrasian, dan pemasyarakatan diharapkan dapat berjalan semakin terpadu, efektif, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.
