
Jakarta, 8 Mei 2026 — Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Otto Hasibuan, menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru tidak sekadar mengganti teks undang-undang, tetapi juga membawa perubahan paradigma dalam sistem hukum pidana nasional.
Menurutnya, penegakan hukum ke depan harus dibangun secara lebih adaptif, humanis, dan berorientasi pada keadilan substantif. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi pemateri dalam kegiatan Pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri Tahun 2026 di Gedung STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Jakarta, Jumat (8/5).
Dalam kegiatan tersebut, Otto Hasibuan menyampaikan materi bertema Strategi Nasional Kepolisian dalam Penegakan Hak Asasi Manusia, Hukum, dan Keadilan di hadapan 56 peserta Didik Reguler (Dikreg) ke-35 Sespimti Polri.o
Menurut Otto Hasibuan, aparat penegak hukum memiliki peran strategis dalam memastikan hukum tidak hanya ditegakkan secara normatif, tetapi juga mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Ia menilai keberhasilan pembaruan hukum tidak hanya ditentukan oleh perubahan regulasi, melainkan juga oleh cara pandang aparat dalam menjalankan kewenangannya.
“Perubahan hukum harus diikuti dengan perubahan paradigma penegakan hukum. Aparat penegak hukum harus mengedepankan keadilan, kemanfaatan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas,” ujar Otto.
Ia menjelaskan bahwa pembaruan hukum pidana nasional merupakan bagian dari reformasi besar sistem hukum Indonesia yang disesuaikan dengan perkembangan masyarakat serta prinsip-prinsip hak asasi manusia. Otto menilai paradigma pemidanaan yang selama ini berorientasi pada penghukuman semata telah menimbulkan berbagai persoalan, termasuk overkapasitas lembaga pemasyarakatan dan meningkatnya beban negara dalam sistem pemidanaan.

Dalam kesempatan tersebut, Otto Hasibuan juga memaparkan misi pembaruan hukum pidana Indonesia yang meliputi dekolonialisasi, demokratisasi, konsolidasi, serta harmonisasi hukum nasional dengan perkembangan global. Ia menekankan bahwa penegakan hukum modern harus mampu menjaga keseimbangan antara crime control dan due process of law, sehingga perlindungan hak asasi manusia tetap menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
“Penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga harus memperhatikan aspek keadilan, kemanfaatan, dan perlindungan hak asasi manusia,” tegasnya.
Otto Hasibuan yang juga tergabung dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri turut menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis untuk memperkuat institusi kepolisian. Ia menjelaskan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyerahkan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto pada 5 Mei 2026 lalu.
Dalam laporan tersebut terdapat enam rekomendasi utama, yakni mempertahankan kedudukan Polri di bawah Presiden, memperkuat Kompolnas sebagai pengawas eksternal independen, memperbaiki mekanisme pengangkatan Kapolri, mengatur penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian, mereformasi tata kelola kelembagaan dan manajerial Polri, serta merevisi Undang-Undang Polri guna mewujudkan institusi yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Staf Khusus Bidang Administrasi Herdito Sandi Pratama, jajaran Lemdiklat Polri, serta para peserta Pendidikan Sespimti Polri Tahun 2026.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta Sespimti Polri dapat memperkuat perspektif hukum dan hak asasi manusia dalam menjalankan tugas kepolisian, sehingga tercipta penegakan hukum yang profesional, adil, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

