
Jakarta, 5 Mei 2026 — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, bersama Wakil Menteri Koordinator Otto Hasibuan menghadiri pertemuan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara.
Pertemuan tersebut merupakan agenda penyampaian laporan akhir dan rekomendasi reformasi Polri yang telah dirampungkan KPRP pada akhir Februari 2026.
Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa rekomendasi yang disusun tidak hanya berfokus pada pembenahan internal Polri, tetapi juga mencakup perubahan regulasi di tingkat undang-undang.
Ia menegaskan, fokus utama KPRP adalah memperkuat reformasi institusi Polri melalui revisi regulasi dan pembenahan internal tanpa membentuk lembaga baru.
“Kami mengusulkan revisi undang-undang tentang Polri yang akan ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga instruksi presiden kepada Kapolri dan seluruh jajaran untuk menjalankan rekomendasi yang telah disepakati,” ujar Jimly.
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari undangan Presiden untuk menyampaikan hasil kerja komisi secara komprehensif.

“Ada laporan yang sangat lengkap, mulai dari ribuan halaman hingga ringkasan singkat, sehingga dapat dipahami secara cepat oleh Presiden,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, terdapat enam poin kesimpulan utama yang disampaikan KPRP, dan Presiden menerima dengan baik hasil kerja komisi tersebut sebagai arah reformasi Polri ke depan.
“Terkait mekanisme pengangkatan Kapolri, tetap mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini, yakni Presiden mengajukan calon kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan sebelum dilantik,” jelasnya.
Yusril menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden dan tidak akan ditempatkan di bawah kementerian tertentu maupun dibentuk kementerian baru yang membawahi kepolisian.
Selain itu, lanjutnya, peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan diperkuat dengan kewenangan yang lebih luas, termasuk memberikan keputusan yang bersifat mengikat untuk ditindaklanjuti oleh Kapolri.
Ia juga menegaskan bahwa sejumlah rekomendasi tersebut berpotensi berdampak pada perubahan Undang-Undang Kepolisian apabila mendapat persetujuan lebih lanjut.
“Jika disetujui, tentu akan ada implikasi terhadap perubahan Undang-Undang Polri yang berlaku saat ini,” katanya.
Pertemuan ini menegaskan arah kebijakan pemerintah dalam mendorong reformasi Polri melalui penguatan regulasi, peningkatan akuntabilitas, serta profesionalisme guna mewujudkan institusi penegak hukum yang modern dan terpercaya.
