
Tangerang, 6 Mei 2026 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menghadiri Seminar Nasional Pemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Persatuan Purnabakti Pemasyarakatan Indonesia (P3I). Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan (Poltekimipas) pada Rabu (6/5) ini mengusung tema “Transformasi Sistem Pemasyarakatan dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru.”
Kehadiran Kemenko Kumham Imipas menjadi wujud nyata dukungan sekaligus penguatan fungsi koordinasi dan sinkronisasi dalam mendorong transformasi sistem pemasyarakatan secara menyeluruh. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Kemenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli, Sekretaris Deputi Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan Nur Azizah, serta Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Pemasyarakatan Dwinastiti.
Ketua Panitia, Mardjoeki, dalam laporannya menyampaikan bahwa seminar ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat implementasi KUHP dan KUHAP baru dalam sistem pemasyarakatan Indonesia agar semakin berorientasi pada nilai kemanusiaan dan keadilan.
“Pemasyarakatan diharapkan tidak semata menjadi institusi pelaksana pidana, tetapi juga berperan sebagai sarana reintegrasi sosial dan rehabilitasi bagi warga binaan,” ujarnya.
Dalam paparan kunci, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengungkapkan bahwa jumlah warga binaan pemasyarakatan saat ini mencapai 217.602 orang, dengan tingkat kelebihan kapasitas sebesar 85 persen.
“Permasalahan ini tidak hanya mencerminkan krisis overkapasitas, tetapi juga menjadi indikator adanya tantangan dalam sistem hukum dalam merespons tindak kejahatan. Tingginya angka residivisme menunjukkan bahwa sistem pembinaan yang berjalan masih perlu dioptimalkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Menteri Agus memaparkan arah transformasi pemasyarakatan melalui paradigma baru, antara lain pergeseran dari pendekatan penjara-sentris, penguatan pidana alternatif, optimalisasi peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai pusat reintegrasi, peningkatan sistem asesmen dan klasifikasi, serta penguatan sinergi lintas lembaga.
Sebagai bagian dari implementasi pidana alternatif, khususnya pidana kerja sosial, saat ini telah tersedia 968 lokasi pelaksanaan yang didukung oleh 1.888 mitra, serta 719 perjanjian kerja sama aktif di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Sekretaris Kemenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya menegaskan bahwa kehadiran Kemenko Kumham Imipas bukan sekadar bersifat seremonial, melainkan merupakan bentuk komitmen konkret dalam mendukung transformasi sistem pemasyarakatan.
“Sesuai dengan tema seminar, kehadiran kami merupakan wujud dukungan dan penguatan, tidak hanya terhadap penyelenggaraan kegiatan, tetapi juga terhadap upaya transformasi sistem pemasyarakatan secara komprehensif. Hal ini sejalan dengan peran Kemenko Kumham Imipas dalam menjalankan fungsi koordinasi dan sinkronisasi, khususnya dalam memperkuat sinergi lintas lembaga sebagaimana disampaikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujarnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh mantan Menteri Kehakiman Utoyo Usman, Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Direktur Jenderal Imigrasi, serta Direktur Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan. Seminar juga diikuti secara daring oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

