
Jakarta, 5 Mei 2026 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mendorong penguatan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara kolaboratif dan berdampak. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Model Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Putusan MK di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Selasa (5/5).
Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam memastikan setiap putusan MK dapat ditindaklanjuti secara efektif melalui proses legislasi dan kebijakan nasional.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli, yang bertindak sebagai salah satu narasumber, menegaskan bahwa pelaksanaan putusan MK memerlukan koordinasi yang kuat, tidak hanya bersifat normatif tetapi juga operasional.
“Kolaborasi antarlembaga menjadi kunci agar setiap putusan dapat diimplementasikan secara tepat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Kemenko Kumham Imipas berperan sebagai simpul koordinasi dalam memastikan sinkronisasi kebijakan lintas sektor sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024, sekaligus mengawal kepatuhan terhadap putusan MK.
Lebih lanjut, Nofli menyampaikan bahwa penguatan pemantauan dilakukan melalui langkah koordinatif yang terstruktur, mulai dari perencanaan bersama Bappenas, koordinasi dengan Mahkamah Konstitusi, hingga pelibatan akademisi dalam perumusan rekomendasi kebijakan.
Ia juga menyoroti sejumlah tantangan dalam pelaksanaan putusan MK, seperti lemahnya koordinasi lintas kementerian/lembaga, keterlambatan legislasi dan harmonisasi regulasi, serta belum terbangunnya sistem monitoring yang terintegrasi. Selain itu, karakter putusan MK yang memerlukan tindak lanjut (non-self implementing) dan adanya perbedaan tafsir turut menjadi kendala implementasi.

Menjawab hal tersebut, Kemenko Kumham Imipas mendorong pembentukan mekanisme nasional terpadu melalui penguatan tim koordinasi, pengembangan basis data tindak lanjut putusan MK, serta sistem monitoring dan evaluasi berbasis digital yang terintegrasi.
“Model pemantauan yang dibangun bersama akan memastikan hasil koordinasi benar-benar terimplementasi dalam kebijakan dan legislasi,” tuturnya.
Nofli menegaskan bahwa putusan MK harus menjadi acuan utama dalam harmonisasi regulasi dengan memperhatikan ratio decidendi (alasan utama yang mendasari putusan hakim) dan amar putusan agar setiap kebijakan memiliki ketahanan konstitusional.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menekankan pentingnya pendekatan kolaboratif dalam membangun model pemantauan dan evaluasi putusan MK. Menurutnya, pendekatan tersebut penting untuk memastikan substansi putusan MK terakomodasi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang, khususnya yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026.
Ia juga menambahkan bahwa diperlukan pengembangan indikator awal untuk mengidentifikasi putusan MK yang berdampak, terutama putusan yang memerlukan tindak lanjut berupa pembentukan atau revisi undang-undang.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan pula bahwa upaya membangun model pemantauan dan evaluasi pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi tidak dapat dilepaskan dari kondisi budaya hukum yang masih berkembang dan belum sepenuhnya terintegrasi. Oleh karena itu, diperlukan kerja bersama lintas sektor untuk merumuskan pendekatan yang lebih sistematis dan aplikatif.
Hadir dalam rapat koordinasi ini Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Mien Usihen, Direktur Pembangunan Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Bappenas Hendra Prabandani, serta Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun langkah konkret dalam memperkuat pelaksanaan putusan MK sekaligus mendorong pembangunan hukum nasional yang lebih responsif dan berkelanjutan. Kemenko Kumham Imipas juga menegaskan kesiapan untuk terlibat aktif dalam mekanisme nasional terpadu monitoring pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi guna memperkuat koordinasi lintas kementerian/lembaga dalam meningkatkan kepatuhan dan percepatan tindak lanjut putusan demi terwujudnya supremasi kepastian hukum.
