
Bogor, 7 Mei 2026 – Dinamika ancaman separatisme di Indonesia yang semakin kompleks mendorong penguatan sinergi lintas kementerian dan lembaga, khususnya dalam penyelenggaraan kontra intelijen yang terintegrasi dan adaptif. Menjawab tantangan tersebut, Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menghadiri Rapat Koordinasi membahas Analisis Kebijakan Penyelenggaraan Kontra Intelijen dalam Penanganan Separatisme di Indonesia yang berlangsung di Swiss-Belhotel Bogor, Kamis (7/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kemenko Kumham Imipas diwakili oleh Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, Robianto. Rapat koordinasi ini diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan bersama kementerian/lembaga terkait sebagai upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam menghadapi perkembangan ancaman separatisme yang terus bertransformasi.
Forum tersebut membahas mengenai pola gerakan separatisme yang saat ini tidak lagi hanya mengandalkan pendekatan bersenjata, melainkan telah berkembang menjadi strategi multi-front yang mencakup front politik, intelijen, propaganda informasi, hingga penguatan jaringan klandestin yang bekerja secara tertutup dan sulit terdeteksi. Transformasi pola gerakan tersebut dinilai menimbulkan tantangan yang semakin kompleks bagi keamanan nasional dan membutuhkan respons negara yang lebih terintegrasi.

Dalam paparannya, Robianto menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi pada seluruh siklus regulasi, baik secara ex ante maupun ex post, guna memastikan keterpaduan sistem hukum nasional. Menurutnya, harmonisasi regulasi harus dilakukan secara vertikal, horizontal, serta terhadap ketentuan hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia agar pengaturan nasional tetap selaras dengan kepentingan strategis negara dan prinsip kepastian hukum.
“Penguatan kontra intelijen memerlukan dukungan regulasi yang kuat dan terintegrasi agar pelaksanaan tugas antarinstansi dapat berjalan secara efektif, akuntabel, dan terkoordinasi,” ujar Robianto.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penguatan kontra intelijen perlu dilakukan melalui penataan kelembagaan dan penguatan regulasi dengan penetapan leading sector yang jelas pada setiap fungsi kontra intelijen. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan efektivitas koordinasi serta respons terpadu dalam menghadapi ancaman separatisme multi-front yang terus berkembang.
Selain itu, Robianto juga memaparkan sejumlah alternatif penguatan regulasi, di antaranya revisi Undang-Undang Intelijen Negara, penyusunan Rancangan Undang-Undang Kontra Intelijen, serta pembentukan regulasi turunan dan kebijakan teknis terkait koordinasi, standar operasional prosedur (SOP) lintas lembaga, dan mekanisme pertukaran data intelijen nasional.
Melalui rapat koordinasi ini, pemerintah berharap terbangun penguatan kebijakan dan koordinasi lintas kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan kontra intelijen guna mendukung penanganan separatisme di Indonesia secara lebih efektif, terpadu, dan berkelanjutan.
