Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Kemenko Kumham Imipas Dorong Pembentukan Tim Terpadu untuk Tangani Overstay Tahanan

IMG-20260507-WA0021

‎Jakarta, 7 Mei 2026 — Upaya mewujudkan penanganan tahanan yang lebih akuntabel, terkoordinasi, dan berorientasi pada kepastian hukum terus diperkuat oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melalui pembentukan Tim Terpadu Penanganan Overstay Tahanan. Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi antar Kementerian/Lembaga yang digelar di Oakwood Suites Kuningan, Jakarta, Kamis (7/5/2026).

‎Asisten Deputi Tata Kelola Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas Jumadi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi kebijakan yang telah disusun Kemenko Kumham Imipas kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait penanganan overstay tahanan.

‎Ia menegaskan bahwa pembentukan Tim Terpadu Penanganan Overstay Tahanan memiliki urgensi yang tinggi mengingat persoalan overstaying merupakan permasalahan lintas sektor yang membutuhkan koordinasi dan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan.

‎“Permasalahan overstaying tahanan bersifat sistemik dan lintas sektor. Oleh karena itu, diperlukan langkah bersama untuk melaksanakan prinsip kepastian hukum, keadilan, serta penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujar Jumadi.

‎Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pembentukan tim terpadu diharapkan mampu memperkuat sinergi antarinstansi, menyatukan komitmen, serta memastikan langkah konkret yang implementatif guna mewujudkan zero overstaying di seluruh rumah tahanan negara.

IMG-20260507-WA0019

‎Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Masjuno. Dalam paparannya, Masjuno menjelaskan bahwa overstaying merupakan kondisi ketika masa penahanan seorang tersangka atau terdakwa di Rumah Tahanan Negara (Rutan) telah melampaui batas waktu yang sah menurut peraturan perundang-undangan tanpa adanya perpanjangan penahanan maupun penetapan baru dari instansi penegak hukum yang berwenang.

‎Menurutnya, terdapat sejumlah akar persoalan dan kendala operasional lintas sektor yang masih menjadi tantangan dalam penanganan overstaying, di antaranya kedudukan pasif rutan, meningkatnya beban kerja aparat penegak hukum, lemahnya komunikasi administratif, hingga dualisme tata kelola cabang rutan.

‎“Data kuartal pertama tahun 2026 menunjukkan bahwa secara proporsional angka tahanan lewat waktu masih berada pada rentang kritis 16 hingga 19 persen. Kondisi ini mengindikasikan bahwa persoalan overstaying masih bersifat struktural dan mencerminkan belum optimalnya koordinasi lintas lembaga,” jelas Masjuno.

‎Sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi tersebut, forum juga berhasil menyusun draf Surat Keputusan (SK) Tim Terpadu Penanganan Overstay Tahanan yang akan menjadi dasar penguatan koordinasi lintas kementerian/lembaga dalam penanganan overstaying tahanan secara terpadu, terukur, dan berkelanjutan. Penyusunan draf SK tersebut menjadi langkah konkret dalam mendukung upaya mewujudkan zero overstaying melalui sinergi dan komitmen bersama antarinstansi terkait.

IMG-20260507-WA0017

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI