
Jakarta, 24 April 2026 — Upaya memperkuat implementasi pidana kerja sosial dan pidana pengawasan menjadi fokus utama dalam Rapat Koordinasi lintas kementerian/lembaga/organisasi yang digelar selama tiga hari, 22–24 April 2026, di Hotel Grand Sahid Jaya. Forum ini menyoroti pentingnya penyelarasan lintas sektor dalam menerjemahkan kebijakan alternatif pemidanaan ke dalam praktik yang efektif, terukur, dan berorientasi pada pemulihan sosial, sekaligus mengurangi ketergantungan pada pidana penjara.
Asisten Deputi Dwi Nastiti dalam sambutannya menegaskan pidana alternatif merupakan bagian penting reformasi pemasyarakatan, tidak sekadar mengurangi kepadatan lapas. Hal senada disampaikan Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Cahyani Suryandari dan Staf Khusus Bidang Isu Strategis, Karjono, yang menekankan perlunya integrasi menyeluruh dalam sistem peradilan pidana.
Diskusi panel menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai institusi penegak hukum. Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ceno Hersusetiokartiko, memaparkan kesiapan teknis pembimbingan klien dalam pelaksanaan pidana alternatif.
Dari sisi penuntutan, Andi Jefri Ardin dari Kejaksaan Agung, menyoroti tantangan harmonisasi pada tahap prapenuntutan, sementara Irjen Pol. Umar Surya Fana menekankan pentingnya peran penyidik dalam mengidentifikasi perkara yang layak dikenakan pidana non-penjara. Adapun Minanoer Rachman dari Mahkamah Agung mengulas perspektif peradilan dalam menjatuhkan putusan yang adaptif terhadap pendekatan pemidanaan baru.

Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia memberikan pandangan akademik terkait urgensi perubahan paradigma pemidanaan di Indonesia. "Hukuman harus bergeser dari sekadar pembalasan menjadi pemulihan. Pidana kerja sosial dan pengawasan tidak hanya berfungsi sebagai alternatif hukuman, tetapi juga sebagai instrumen rehabilitasi sosial yang lebih humanis dan berkeadilan, di mana pelanggar hukum tetap bisa berkontribusi positif bagi masyarakat," papar Prof. Harkristuti.
Rapat koordinasi ini diikuti oleh perwakilan berbagai kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, Bappenas, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, BNN, serta organisasi masyarakat sipil ICJR dan UNODC.
Melalui forum ini, diharapkan tercapai kesepahaman lintas sektor dalam merumuskan langkah konkret implementasi pidana kerja sosial dan pidana pengawasan, sehingga dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi perubahan paradigma pemidanaan di Indonesia.

