Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Upaya Optimalkan PLBN Sebatik, Kemenko Kumham Imipas Dorong Penerapan Konsep "Port to Port"

WhatsApp Image 2026 04 23 at 11.25.46Nunukan, 22 April 2026 – Pemerintah terus mematangkan langkah strategis untuk mengaktifkan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di wilayah Kalimantan Utara agar tidak sekadar menjadi simbol fisik, melainkan pusat perlintasan yang beroperasi maksimal. Hal ini menjadi pokok bahasan utama dalam koordinasi yang dilaksanakan pada Selasa (21/4) di Kantor Bupati Nunukan dan dilanjutkan pada Rabu (22/4) di PLBN Sebatik dipimpin langsung oleh Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian.

Melibatkan Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Kepala PLBN Sebatik, jajaran pemerintah daerah, camat di wilayah Sebatik, serta perwakilan imigrasi dari Nunukan dan Tarakan, kegiatan ini fokus pada optimalisasi perlintasan Sebatik-Tawau yang sangat dinantikan masyarakat. Kondisi ini menjadi penting karena saat ini masyarakat yang ingin melintas harus melewati Nunukan dengan jarak dan biaya yang lebih tinggi padahal dengan melakukan penyebrangan langsung, Sebatik-Tawau dapat ditempuh hanya 15 menit.

Kondisi lapangan seperti ini mendorong Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian, Achmad Bramantyo Machmud mendorong penerapan konsep port to port sebagai solusi praktis perlintasan laut sebagai jalan.
“Penyeberangan laut pada dasarnya memiliki karakteristik yang sama dengan perlintasan udara. Konsep port to port memungkinkan penumpang yang naik kapal langsung masuk ke zona internasional, doktrin port to port yang sesuai dengan praktik internasional, kita bisa mengoptimalkan PLBN Sebatik sebagai titik perlintasan resmi pasca disepakatinya perubahan titik batas darat oleh kedua negara meskipun pembahasan mengenai delimitasi wilayah laut dengan Malaysia masih berjalan” terangnya.IMG-20260423-WA0014

Penerapan usulan konsep port to port ini tentunya perlu kerja sama berbagai pihak didukung dengan adanya standar operasional yang jelas, misalnya pemisahan penumpang antara domestik/internasional dan ketersediaan pos pengamanan perbatasan. Fasilitas PLBN yang adapun juga dapat dimanfaatkan sebagai daya tarik wisata disertai dengan pengamanan yang maksimal. Selain itu, koordinasi bilateral menjadi sangat penting, dengan adanya ratifikasi Border Crossing Agreement (BCA) Indonesia-Malaysia tahun 2023 dapat menjadi kunci agar PLBN Sebatik menjadi entry/exit point resmi. Pembahasan BCA Indonesia-Filipina juga dapat dijadikan momentum untuk memperkuat posisi PLBN Sebatik dalam pelayanan pelabuhan internasional.

Tingginya mobilitas di wilayah Sebatik ini dibenarkan oleh seluruh camat yang hadir. Camat Sebatik Tengah bahkan mengusulkan pembangunan pos lintas batas darat di Sungai Limau sebagai perlintasan resmi. Dengan penerapan konsep port to port serta dukungan kolaborasi lintas sektor, optimalisasi PLBN Sebatik diharapkan dapat mempermudah mobilisasi masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI