Jakarta, 20 Mei 2026 — Upaya memperkuat sinkronisasi dan pemutakhiran data korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat menjadi fokus utama dalam kegiatan Rekonsiliasi Data Korban atau Keluarga Korban Pelanggaran HAM yang Berat yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) di Hotel JW Marriott. Forum ini menekankan pentingnya verifikasi data lintas kementerian dan lembaga guna memastikan proses pemulihan korban berjalan tepat sasaran, terukur, dan akuntabel.
Asisten Deputi Koordinasi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Muslim Alibar, dalam laporannya menegaskan bahwa kegiatan rekonsiliasi data ini merupakan langkah strategis untuk melakukan sinkronisasi dan pemutakhiran data korban atau keluarga korban pelanggaran HAM yang berat dalam rangka penyusunan Data Pemulihan Korban Pelanggaran HAM yang Berat.
Menurutnya, kegiatan tersebut memiliki sejumlah tujuan penting, di antaranya memperoleh informasi jumlah korban atau keluarga korban yang telah diterbitkan Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKP HAM), memperoleh data korban yang telah menerima layanan rehabilitasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta mendapatkan informasi terkait prosedur pemanfaatan data kependudukan dalam pelaksanaan pemutakhiran data korban.
“Melalui rekonsiliasi data ini, diharapkan proses pemutakhiran data korban atau keluarga korban pelanggaran HAM yang berat dapat berjalan lebih sinkron, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar pelaksanaan pemulihan korban,” ujar Muslim.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia, Fitra Arsil, menegaskan bahwa proses pemulihan korban pelanggaran HAM yang berat memerlukan pembagian peran yang jelas dan terintegrasi antar kementerian/lembaga agar setiap tahapan dapat berjalan secara efektif dan tepat sasaran.
Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2025, Kemenko Kumham Imipas telah menyampaikan rekomendasi kebijakan strategis mengenai “Sinkronisasi Satu Data Pemulihan Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat” kepada Menteri Hak Asasi Manusia, Ketua Komnas HAM, dan Ketua LPSK. Rekomendasi tersebut menjadi pijakan penting dalam memperkuat koordinasi lintas kementerian/lembaga guna membangun data korban yang akurat, mutakhir, terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Penyusunan Satu Data Pemulihan Korban Pelanggaran HAM yang Berat bukan merupakan tujuan akhir, melainkan fondasi strategis untuk memastikan layanan negara tepat sasaran, efektif, dan akuntabel dalam proses verifikasi saksi dan korban,” tegas Fitra.
Ia juga menekankan bahwa hasil rekonsiliasi data ini diharapkan menjadi bagian dari langkah strategis menuju evaluasi pada Juni 2026 sebagaimana menjadi perhatian dalam forum bersama DPR RI.

Dalam keseluruhan proses tersebut, lanjut Fitra, Kemenko Kumham Imipas menjalankan peran penting sebagai sinkronisator dan koordinator guna memastikan setiap tahapan pengumpulan, verifikasi, dan pemanfaatan data berjalan selaras, terukur, serta berorientasi pada pemenuhan hak korban dan keluarga korban pelanggaran HAM yang berat.
Diskusi turut menghadirkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, Muhammad Nuh Al-Azhar, yang menyoroti pentingnya pemanfaatan data kependudukan dalam mendukung proses verifikasi korban.
Ia menegaskan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi fondasi penting dalam sistem administrasi kependudukan dan perlu dimanfaatkan secara optimal dalam proses pemadanan dan pemutakhiran data korban pelanggaran HAM yang berat.
“Negara harus hadir dalam setiap proses verifikasi data guna memastikan perlindungan dan pemenuhan hak korban dapat berjalan optimal. Karena itu, kami siap bersinergi dalam mendukung proses pemadanan, pemutakhiran, dan verifikasi data korban pelanggaran HAM yang berat,” ujar Nuh.
Kegiatan yang dilaksanakan tanggal 19-21 Mei 2026,turut dihadiri oleh Staf Khusus Bidang Isu Strategis, Karjono, Staf Khusus Bidang Administrasi Herdito Sandi Pratama, Asisten Deputi Koordinasi Pembangunan dan Kerja Sama HAM Ruliana Pendah Harsiwi, perwakilan LPSK, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Melalui forum rekonsiliasi tersebut, diharapkan terbangun kesepahaman dan sinergi lintas kementerian/lembaga dalam mewujudkan Satu Data Pemulihan Korban Pelanggaran HAM yang Berat yang valid, mutakhir, dan terintegrasi.
Dengan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, proses pemulihan korban diharapkan dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan bermartabat.
