Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

‎Kemenko Kumham Imipas Perkuat Sinkronisasi Kebijakan untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

WhatsApp Image 2026 05 18 at 19.58.05 1Jakarta, 18 Mei 2026 — Upaya memperkuat landasan hukum pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus dilakukan pemerintah melalui penguatan koordinasi lintas sektor dan sinkronisasi regulasi. Untuk memastikan program prioritas Presiden tersebut berjalan efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Dukungan Aspek Materi Hukum terhadap Kebijakan Prioritas Presiden Program Makan Bergizi Gratis, Senin (18/5/2026), di Ruang Rapat Deputi Hukum Lantai 15 Gedung Kemenko Kumham Imipas.

‎Kegiatan dibuka secara langsung oleh Robianto yang menyampaikan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas Presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan gizi masyarakat. Menurutnya, keberhasilan implementasi program memerlukan dukungan aspek materi hukum yang kuat serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar pelaksanaan program dapat berjalan optimal.

‎Dalam paparannya, Robianto menjelaskan bahwa masih terdapat sejumlah tantangan dalam implementasi Program MBG, di antaranya belum adanya regulasi lintas sektor yang komprehensif, belum optimalnya sosialisasi dan implementasi standar operasional prosedur (SOP), serta keterbatasan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia pendukung program.

‎“Selain persoalan tata kelola, masih terdapat bottleneck implementasi seperti aspek keamanan pangan, validitas data penerima manfaat, keterbatasan akses program, rantai pasok bahan pangan, pengelolaan limbah, hingga standar operasional SPPG yang memerlukan perhatian bersama,” ujar Robianto.

‎Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas Khairul Hidayati yang hadir secara daring menyampaikan bahwa secara umum kerangka regulasi Program MBG sebenarnya telah tersedia. Namun demikian, ia menilai masih diperlukan penguatan koordinasi lintas lembaga agar implementasi kebijakan dan pemahaman terhadap regulasi dapat berjalan lebih masif dan terintegrasi.

‎“Kerangka regulasi Program MBG pada dasarnya sudah tersedia, namun diperlukan penguatan koordinasi antar kementerian dan lembaga agar implementasi regulasi dapat dipahami dan dijalankan secara lebih efektif di lapangan,” ujar Khairul.WhatsApp Image 2026 05 18 at 19.58.05 2

‎Ia juga menekankan perlunya pemetaan terhadap berbagai peraturan pelaksanaan yang masih perlu disusun untuk mengisi kekosongan hukum dalam penyelenggaraan Program MBG.

‎Pada kesempatan yang sama, Cahyani Suryandari menegaskan pentingnya penguatan kerja sama dan kolaborasi lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan Program MBG. Menurutnya, implementasi program melibatkan berbagai aspek mulai dari tingkat pusat hingga daerah, termasuk untuk menjamin kesinambungan penyediaan pangan bergizi bagi masyarakat.

‎“Program MBG membutuhkan kolaborasi lintas sektor yang kuat, termasuk penguatan satu data agar pelaksanaan program dapat terukur dan mendukung peningkatan kualitas pangan nasional secara berkelanjutan,” ungkap Cahyani.

‎Selanjutnya, Hendra Wahanu menyampaikan bahwa forum sinkronisasi ini diharapkan dapat menjadi sarana konfirmasi dan klarifikasi terhadap hasil identifikasi kebutuhan regulasi Program MBG yang selama ini dipetakan Bappenas secara makro.

‎“Forum ini penting untuk memperoleh masukan terkait kebutuhan pemenuhan regulasi dalam pelaksanaan program, terutama dalam mendukung pengendalian pembangunan dan pelaksanaan program prioritas Presiden,” ungkapnya.

‎Melalui rapat sinkronisasi ini, diharapkan tercipta penguatan koordinasi, harmonisasi regulasi, serta dukungan aspek materi hukum yang lebih komprehensif guna mendukung keberhasilan implementasi Program Makan Bergizi Gratis sebagai salah satu agenda prioritas pembangunan nasional.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI