Jakarta, 20 Mei 2026 – Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Dr. Nofli menerima audiensi Deputi Utusan Khusus Presiden Bidang UMKM, Ekonomi Kreatif, dan Digital, Ery Punta Hendraswara di Ruang Rapat Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Rabu (20/5). Pertemuan tersebut menjadi momentum penguatan sinergi lintas kementerian/lembaga dalam mendukung pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai instrumen strategis bagi pertumbuhan ekonomi kreatif nasional.
Dalam arahannya, Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli, menegaskan bahwa Kemenko Kumham Imipas memiliki mandat utama untuk melakukan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian/lembaga di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024.
Nofli menyampaikan bahwa salah satu fokus Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum pada tahun 2026 adalah pengawalan peta jalan kekayaan intelektual nasional serta penguatan isu KI dalam mendukung ekonomi kreatif. Menurutnya, pembahasan mengenai kekayaan intelektual tidak dapat dipisahkan dari aspek ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.
“Kami membuka peluang kerja sama yang lebih luas ke depan untuk mendukung pencapaian target kinerja, khususnya terkait pengawalan peta jalan KI dan penguatan ekonomi kreatif menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Deputi Utusan Khusus Presiden Bidang UMKM, Ekonomi Kreatif, dan Digital, Ery Punta Hendraswara, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah mendorong pengembangan IP Financing atau pembiayaan berbasis kekayaan intelektual sebagai upaya memperkuat akses permodalan bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif.

Ia menjelaskan bahwa pengembangan kebijakan terkait KI memerlukan keterlibatan lintas kementerian/lembaga karena isu tersebut tidak hanya berkaitan dengan perlindungan hukum, tetapi juga pemanfaatan dan pemberdayaan ekonomi.
“Kami ingin mendorong agar kekayaan intelektual dapat dipandang sebagai aset ekonomi yang memiliki nilai tambah dan mampu mendukung pertumbuhan UMKM berbasis kreativitas,” sampai Ery.
Dalam diskusi juga dibahas sejumlah tantangan di lapangan, termasuk masih rendahnya literasi masyarakat terkait pentingnya pendaftaran dan pelindungan kekayaan intelektual. Salah satu contoh yang disampaikan berasal dari Provinsi Bali, di mana sejumlah inovasi lokal dan karya budaya belum didaftarkan sehingga rentan dimanfaatkan pihak lain tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Melalui audiensi ini, kedua pihak sepakat untuk memperkuat kolaborasi lintas kementerian/lembaga dalam mendorong peningkatan literasi KI, penguatan hilirisasi produk kreatif, serta penyusunan rekomendasi kebijakan yang mendukung pemanfaatan kekayaan intelektual bagi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan ekonomi nasional.
