Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Kemenko Kumham Imipas Dorong Pemahaman KUHAP Baru untuk Perkuat Sistem Peradilan Pidana Terpadu

IMG_20260520_195611Jakarta, 20 Mei 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pemahaman Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Aula Lantai 16, Rabu (20/5). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pemahaman aparat penegak hukum terhadap pembaruan hukum acara pidana sekaligus membangun koordinasi lintas lembaga dalam mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu.

 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Cahyani Suryandari, Asisten Deputi Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Litigasi, Fiqi Nana Kania, Asisten Deputi Koordinasi Budaya, Informasi, dan Komunikasi Hukum, Setyo Utomo, serta Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan KI, Syarifudin.

 

Dalam laporannya, Asisten Deputi Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Litigasi, Fiqi Nana Kania menyampaikan bahwa kegiatan tersebut diselenggarakan sebagai respons atas telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang memuat banyak materi pembaruan hukum acara pidana.

 

“Melalui kegiatan ini, kami ingin meningkatkan pengetahuan dan pemahaman aparat penegak hukum agar lebih mematuhi aturan hukum yang berlaku, mencegah pelanggaran hukum dan tindakan di luar kewenangan, serta tetap menghormati hak asasi manusia dalam penerapan peraturan baru,” ujar Fiqi.

 

Selain itu, Fiqi menegaskan pentingnya membangun koordinasi yang efektif dan efisien antara Penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Penyidik Tertentu, dan Penuntut Umum guna mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat fungsi, tugas, dan kewenangan aparat penegak hukum sejalan dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan teknologi informasi.

 

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Cahyani Suryandari. Dalam sambutannya, Cahyani menegaskan bahwa pembaruan hukum acara pidana melalui UU KUHAP merupakan bagian penting dari reformasi sistem hukum nasional pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

IMG-20260520-WA0007

Ia menjelaskan bahwa pembaruan tersebut dimaksudkan untuk menciptakan supremasi hukum, menjamin hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban tindak pidana, serta memperkuat sistem peradilan pidana terpadu yang selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan teknologi informasi.

 

Cahyani juga menyoroti pentingnya prinsip diferensiasi fungsional sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU KUHAP, yang membagi fungsi penegakan hukum kepada masing-masing aparat penegak hukum sesuai kewenangannya, namun tetap membutuhkan koordinasi yang kuat antar lembaga.

 

“Koordinasi antar aparat penegak hukum dan pemahaman KUHAP yang berlandaskan perlindungan HAM harus dijalankan sesuai kewenangan masing-masing guna mewujudkan supremasi hukum serta menjamin hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban tindak pidana,” tegas Cahyani.

 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024, Kemenko Kumham Imipas memiliki tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi urusan pemerintahan di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan, termasuk menyelesaikan permasalahan antar kementerian/lembaga pada bidang tersebut.

 

Melalui rapat koordinasi ini, Kemenko Kumham Imipas berharap terbangun peningkatan pengetahuan dan kesadaran hukum aparat penegak hukum dalam implementasi UU KUHAP, sekaligus memperkuat koordinasi yang efektif dan efisien dalam mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.

 

Turut hadir pula sejumlah pakar akademisi dan praktisi, di antaranya Prof. I Gede Widhiana Suarda, S.H., M.Hum., Ph.D dari Universitas Jember yang hadir secara daring; Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H. dari Universitas Brawijaya; Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H. dari Universitas Indonesia; Founder Sentra Keadilan Indonesia sekaligus Jaksa dan Pengajar, Dr. Erni Mustikasari; RO Koordinator Pengawas Bareskrim Polri, KBP Dr. Imam Subandi, Ami, SH, MH serta Koordinator pada Direktorat D Jampidum Kejagung, Dr. Mia Banulita SH MH.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI