Surakarta, 20 Mei 2026 — Pemerintah terus memperkuat implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui dukungan aspek materi hukum yang komprehensif dan selaras antara pemerintah pusat dan daerah. Upaya tersebut menjadi fokus dalam kegiatan koordinasi terkait dukungan aspek materi hukum terhadap kebijakan prioritas Presiden Program Makan Bergizi Gratis yang berlangsung di Kantor Wali Kota Surakarta, Rabu (20/5/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Kemenko Kumham Imipas, Robianto. Robianto menyampaikan bahwa sebelumnya Kemenko Kumham Imipas telah melakukan koordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Dari hasil koordinasi tersebut diperoleh masukan penting agar implementasi program juga dilihat dari perspektif pemerintah daerah sebagai pelaksana di lapangan.
“Kerangka regulasi Program Makan Bergizi Gratis saat ini masih berbentuk peraturan presiden dan didominasi oleh peraturan lembaga. Oleh karena itu, dipandang perlu adanya penguatan regulasi melalui pembentukan undang-undang agar implementasi program memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan komprehensif,” ujar Robianto.
Ia juga menjelaskan bahwa penguatan aspek regulasi tersebut telah dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Gizi Nasional sebagai bagian dari upaya harmonisasi kebijakan lintas kementerian dan lembaga.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Surakarta menyampaikan bahwa koordinasi kali ini dihadiri oleh berbagai OPD yang memiliki tugas menghimpun dan mengoordinasikan pelaksanaan serta penerima manfaat Program MBG di daerah.
“Pemerintah daerah pada prinsipnya menunggu regulasi dan arahan dari pemerintah pusat sebagai acuan dalam pembentukan regulasi maupun pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di daerah,” ujarnya.
Dalam pembahasan juga ditegaskan bahwa pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya berpedoman pada Peraturan Presiden maupun peraturan Badan Gizi Nasional. Implementasi program juga perlu memperhatikan dan mematuhi berbagai ketentuan daerah yang berkaitan dengan aspek perizinan, tata ruang, sanitasi, lingkungan hidup, hingga ketentuan teknis lainnya.
Pengaturan di tingkat daerah tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam harmonisasi kebijakan sekaligus tindak lanjut pelaksanaan delegasi pengaturan dari pemerintah pusat, sehingga pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan efektif, terkoordinasi, dan sesuai dengan kebutuhan serta karakteristik masing-masing daerah.
