Jakarta, 15 April 2026 – Pemerintah terus memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam upaya pengawasan serta perlindungan jemaah haji non-prosedural menjelang musim haji 2026.
Hal tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi lanjutan yang dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian, Achmad Brahmantyo Machmud, dengan melibatkan Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Direktorat Pengawasan Haji dan Umrah Kementerian Agama, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang diwakili Direktorat Intelijen Keimigrasian, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, dan Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Dalam forum tersebut, disampaikan sejumlah fakta lapangan yang terjadi pada tahun sebelumnya. Di antaranya, 36 WNI gagal berangkat haji karena menggunakan visa kerja, penundaan keberangkatan terhadap 1.243 calon jemaah yang diduga non-prosedural, serta deportasi terhadap 152 WNI.
Selain itu, tercatat satu kasus WNI meninggal dunia di kawasan gurun pasir dan 30 WNI terancam denda hingga ratusan juta rupiah akibat pelanggaran ketentuan haji non-prosedural. Fakta-fakta lapangan tersebut menjadi dasar agar kejadian serupa tidak kembali terulang pada musim haji 2026.
Achmad Brahmantyo Machmud menyampaikan bahwa banyaknya pelanggaran mengindikasikan tingginya supply and demand di lapangan, sehingga jalur non-prosedural masih kerap dijadikan pilihan.
Menurutnya, meskipun istilah “jemaah calon haji non-prosedural” belum dikenal secara eksplisit dalam regulasi saat ini, ke depan diperlukan pengaturan yang lebih jelas agar penanganannya memiliki kepastian hukum, khususnya dalam perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI).
“Diperlukan penguatan regulasi dan pedoman yang jelas agar seluruh pemangku kepentingan memiliki acuan yang sama dalam melakukan pengawasan dan penanganan di lapangan,”ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah, Ahmad Abdullah, mengungkapkan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah melakukan pengetatan signifikan, termasuk sterilisasi wilayah di sekitar Makkah.
Perwakilan Direktorat Jenderal Keimigrasian membenarkan hal tersebut dengan menyampaikan bahwa Pemerintah Arab Saudi sudah tidak menerbitkan visa umrah mulai 1 Syawal, serta melakukan pemulangan jemaah umrah sebelum 18 April 2026.
Sejalan dengan itu, perwakilan Kementerian Luar Negeri menyatakan bahwa peningkatan pengawasan terus dilakukan melalui patroli darat di titik perbatasan dan jalur tikus, serta patroli udara menggunakan drone.
Di sisi lain, masih maraknya praktik penipuan perjalanan haji dan umrah, yang tercatat mencapai 500–600 kasus, menjadi perhatian serius yang perlu diantisipasi melalui penguatan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat.
Rapat juga menyoroti pentingnya integrasi data antarinstansi guna memastikan kesesuaian jumlah jemaah yang berangkat dan kembali ke tanah air. Langkah ini dinilai penting untuk menutup celah berbagai modus pelanggaran, termasuk penyalahgunaan visa dan manipulasi dokumen perjalanan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Sebagai tindak lanjut, seluruh kementerian dan lembaga yang terlibat didorong untuk menyusun rencana aksi terpadu guna menekan secara signifikan angka jemaah haji non-prosedural
