
Jakarta, 2 Juni 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) terus mendorong penguatan akses keadilan bagi masyarakat sebagai bagian dari upaya pemenuhan dan pelindungan hak asasi manusia. Komitmen tersebut ditegaskan melalui Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Kemudahan Akses Keadilan bagi Masyarakat sebagai Bentuk Pemenuhan dan Pelindungan Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (2/6).
Kegiatan turut dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Cahyani Suryandari; Staf Khusus Bidang Isu Strategis, Karjono; Komisioner Komnas HAM RI Bidang Pendidikan dan Penyuluhan, Abdul Haris Semendawai; Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan; serta perwakilan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, aparatur kelurahan, dan paralegal dari wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Dalam laporannya, Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan HAM, Sorta Delima Lumban Tobing, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperluas akses terhadap keadilan serta meningkatkan perlindungan dan pemenuhan HAM di tengah masyarakat.
Menurutnya, forum ini juga mendukung implementasi berbagai kebijakan pemerintah, di antaranya penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan yang dikembangkan oleh Kementerian Hukum melalui pendekatan people centered justice, serta implementasi Peraturan Menteri HAM Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Kepatuhan Hak Asasi Manusia Instansi Pemerintah.

Selanjutnya, Staf Khusus Bidang Isu Strategis, Karjono dalam sambutannya menegaskan bahwa akses terhadap keadilan merupakan salah satu hak fundamental yang dijamin konstitusi dan menjadi bagian penting dalam pemenuhan hak asasi manusia.
“Salah satu aspek penting dalam pemenuhan HAM adalah akses terhadap keadilan (access to justice). Akses terhadap keadilan merupakan hak fundamental yang dijamin konstitusi, khususnya dalam Pasal 28D UUD 1945 yang menegaskan hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” ujar Karjono.
Ia menjelaskan bahwa pengarusutamaan HAM dalam sektor keadilan menuntut adanya integrasi nilai-nilai pelindungan dan pemenuhan HAM pada setiap unit layanan publik terdepan. Hal tersebut sejalan dengan arah pembangunan nasional periode 2025–2029 dalam kerangka Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045 yang menempatkan penguatan demokrasi, hukum, dan HAM sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional.
Karjono juga menegaskan peran strategis Kemenko Kumham Imipas dalam mengoordinasikan reformasi hukum nasional melalui penguatan tiga pilar pembangunan hukum, yakni materi hukum, penegakan hukum, dan budaya hukum. Menurutnya, ketiga pilar tersebut harus berjalan secara terpadu untuk meningkatkan kualitas sistem hukum sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang berkeadilan.
“Program Bantuan Hukum yang telah berjalan sejak tahun 2011 dan diperkuat melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan merupakan langkah konkret menghadirkan keadilan yang berpusat pada masyarakat. Dengan pendekatan people centered justice, akses keadilan menjadi lebih mudah, cepat, dan menjangkau lebih luas masyarakat yang membutuhkan layanan hukum,” ungkapnya.
Menutup sambutannya, Karjono mengajak seluruh peserta untuk memperkuat kolaborasi dan komitmen bersama dalam membangun sistem pelayanan hukum dan HAM yang inklusif, responsif, dan berkeadilan.
“Saya berharap melalui kegiatan ini akan lahir berbagai gagasan, rekomendasi, dan langkah konkret yang dapat memperkuat layanan bantuan hukum dan pemenuhan HAM yang semakin inklusif, responsif, dan berkeadilan,” tuturnya.
Memasuki sesi diskusi, Komisioner Komnas HAM RI Bidang Pendidikan dan Penyuluhan, Dr. Abdul Haris Semendawai, menegaskan bahwa bantuan hukum merupakan instrumen penting dalam menjamin hak atas peradilan yang adil dan kesetaraan di hadapan hukum. Ia menjelaskan bahwa akses terhadap bantuan hukum merupakan hak konstitusional yang harus dapat dinikmati seluruh warga negara, terutama kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu. Ia juga menyoroti pentingnya penguatan pendekatan keadilan restoratif serta peran advokat dan lembaga bantuan hukum dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Selanjutnya, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, memaparkan bahwa Pos Bantuan Hukum merupakan salah satu bentuk implementasi pelayanan publik berbasis HAM yang mendukung pemenuhan hak masyarakat atas akses terhadap keadilan. Posbankum berperan memberikan layanan informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum, khususnya bagi kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu. Selain memperluas akses keadilan, Posbankum juga mendukung implementasi Penilaian Kepatuhan HAM Instansi Pemerintah serta dapat menjadi sarana pengaduan awal atas dugaan pelanggaran HAM.
Melalui rapat koordinasi ini, Kemenko Kumham Imipas berharap terbangun kesamaan persepsi serta langkah strategis lintas sektor dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, sekaligus memperkuat budaya penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia.
