Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Wamenko Otto: Pemahaman KUHP Baru Harus Seragam untuk Hindari Kebingungan di Masyarakat

IMG-20260601-WA0005Banda Aceh, 31 Mei 2026 – Penguatan implementasi KUHP baru dan respons terhadap berbagai dinamika hukum di daerah menjadi fokus dialog Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Otto Hasibuan, bersama seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Aceh. Kegiatan yang berlangsung di Banda Aceh tersebut menjadi wadah penyerapan aspirasi sekaligus penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan jajaran pemasyarakatan di daerah.

‎Dalam suasana yang terbuka dan konstruktif, para Kepala UPT Pemasyarakatan Aceh menyampaikan berbagai aspirasi, tantangan, serta kondisi aktual yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan di wilayah masing-masing.

‎Wamenko Otto memberikan kesempatan kepada seluruh peserta untuk menyampaikan pertanyaan maupun masukan secara langsung. Menurutnya, komunikasi dua arah seperti ini penting untuk memastikan setiap kebijakan yang dirumuskan pemerintah dapat menjawab kebutuhan dan persoalan yang berkembang di lapangan.

‎Pada kesempatan tersebut, Otto menegaskan bahwa seluruh jajaran pada tiga kementerian teknis, yakni Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, harus memiliki pemahaman yang utuh terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

‎“Seluruh jajaran pada tiga kementerian teknis harus mampu memahami KUHP terbaru dengan baik. Pemahaman yang sama akan menciptakan kesatuan persepsi dalam pelaksanaannya, sehingga tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat,” ujar Otto.

IMG-20260601-WA0000

‎Ia menjelaskan bahwa keberhasilan implementasi KUHP baru tidak hanya bergantung pada regulasi yang telah disusun, tetapi juga pada kesiapan aparatur dalam memahami substansi dan semangat pembaruan hukum yang terkandung di dalamnya. Karena itu, penguatan kapasitas dan koordinasi antarinstansi perlu terus dilakukan secara berkelanjutan.

‎Selain membahas implementasi KUHP, Wamenko Otto juga menyoroti pentingnya respons terhadap berbagai persoalan dan keresahan yang berkembang di daerah. Ia mengapresiasi jajaran pemasyarakatan Aceh yang dinilainya memiliki kepedulian tinggi terhadap isu-isu yang dihadapi masyarakat.

‎“Teruslah berkoordinasi dengan kementerian teknis terkait terhadap berbagai persoalan dan keresahan yang ada di daerah, khususnya di Aceh. Saya mengapresiasi seluruh jajaran yang tetap peduli dan memberikan perhatian terhadap isu-isu tersebut, karena pada akhirnya semua yang kita lakukan adalah demi kebaikan masyarakat,” tegasnya.

‎Melalui dialog ini, berbagai masukan yang disampaikan jajaran UPT Pemasyarakatan Aceh diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan daerah. Forum tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi dan menyamakan langkah dalam mendukung pelaksanaan tugas di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI