
Jakarta, 15 April 2026 — Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Otto Hasibuan, memimpin Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Tindak Lanjut Kendala Pengesahan Hak Milik atas Tanah Gereja/Badan Keagamaan yang diselenggarakan pada Rabu (15/4) di Aula Kemenko Kumham Imipas, Jakarta.
Rapat koordinasi ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna mempercepat penyelesaian berbagai kendala administratif dan teknis terkait sertifikasi hak milik atas tanah bagi badan hukum gereja.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli, menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari audiensi dengan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI). Berdasarkan hasil pengumpulan data dan analisis yang telah dilakukan, terdapat sejumlah kendala dalam proses pengurusan sertifikat hak milik atas tanah bagi gereja, khususnya berkaitan dengan status badan hukum yang dimiliki oleh gereja.
Dalam arahannya, Otto Hasibuan menegaskan bahwa pertemuan tersebut telah menghasilkan kemajuan penting dalam penyelesaian persoalan kebijakan dan regulasi. “Rapat ini yang kita lakukan sudah berhasil. Ketika ada masalah teknis, soal kebijakan dan aturan selesai,” ujar Otto. Ia juga menilai koordinasi yang dilakukan antarinstansi telah berjalan dengan baik sehingga apabila masih terdapat kebutuhan teknis dapat segera diarahkan dan ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga terkait.
Wamenko juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama atas sinergi dan komitmen bersama dalam upaya penyelesaian persoalan tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum, Sri Yuliani, memaparkan kajian kebijakan terkait optimalisasi pengurusan sertifikasi hak milik atas tanah bagi badan hukum gereja. Dalam paparannya disampaikan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dan telaah terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdapat sejumlah aspek yang memerlukan perhatian bersama dalam mekanisme sertifikasi tanah bagi badan hukum gereja.
Sebagai solusi, ATR/BPN telah menyediakan fitur “Subjek Non-AHU” dalam sistem elektronik untuk memfasilitasi proses sertifikasi hak milik atas tanah bagi badan hukum gereja. Meski demikian, masih terdapat tantangan administratif, termasuk potensi perubahan bentuk kelembagaan gereja menjadi yayasan atau perkumpulan yang dinilai dapat bertentangan dengan doktrin teologis serta sejarah panjang otonomi gereja.
Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama, Imam Syaukani, menegaskan bahwa dari perspektif Kementerian Agama, badan hukum gereja yang telah memiliki legalitas seharusnya tidak mengalami kendala dalam proses pemberian rekomendasi. “Jika sudah memiliki badan hukum, seharusnya tidak ada kendala,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Penetapan Hak Pakai, Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah ATR/BPN, Yuliarti Arsyad, mengapresiasi upaya identifikasi persoalan yang telah dilakukan secara komprehensif. Menurutnya, terdapat berbagai tahapan yang dapat ditempuh oleh badan hukum keagamaan dalam proses sertifikasi tanah gereja, termasuk mekanisme penunjukan yang perlu dilakukan melalui Kementerian Agama.
Kasubdit Kelembagaan Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama, Marvel Kawatu, menyampaikan bahwa hasil rapat ini akan segera disosialisasikan kepada anggota PGI. Ia menjelaskan bahwa gereja dapat menyampaikan surat kepada Ditjen Bimas Kristen untuk memperoleh rekomendasi sebagai dasar penerbitan surat keputusan menteri terkait penunjukan kepemilikan atas nama badan hukum gereja.
Turut hadir dalam rapat tersebut jajaran Majelis Pekerja Harian PGI, antara lain Sekretaris Umum PGI Darwin Darmawan dan anggota Komisi Hukum PGI Rando Purba. Hadir pula Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI Etika Saragih serta Direktur YAKOMA PGI Elly Dyah.
Dalam tanggapannya, Darwin Darmawan menyampaikan dukungan PGI terhadap langkah pemerintah serta kesiapan untuk menyosialisasikan perubahan mekanisme yang dilakukan oleh ATR/BPN kepada seluruh anggota gereja.
Melalui rapat tersebut disepakati bahwa penerbitan sertifikat hak milik atas tanah bagi gereja tidak hanya merujuk pada subjek hukum, tetapi juga pada objek tanah, sehingga Kementerian ATR/BPN perlu melakukan proses verifikasi untuk memastikan penggunaan tanah sesuai dengan peruntukannya di bidang keagamaan. Para peserta rapat juga menilai perlunya pembaruan atau pengaturan lebih lanjut terhadap ketentuan Staatsblad 1927 Nomor 156 guna memberikan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai badan hukum gereja Kristen, setidaknya melalui pengaturan pada tingkat Peraturan Menteri Agama.
Selain itu, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen berkomitmen untuk memberikan rekomendasi khusus bagi badan hukum gereja sebagai badan hukum keagamaan yang dapat memiliki hak milik atas tanah. Dalam jangka panjang, rapat juga menekankan pentingnya pembangunan basis data gereja secara digital, baik gereja Kristen maupun gereja Katolik, oleh Kementerian Agama sebagai langkah awal integrasi data dengan aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan milik ATR/BPN guna mempermudah akses layanan publik bagi badan hukum gereja.
Melalui kesepakatan tersebut, rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah rumah ibadah sekaligus mendorong percepatan pelayanan administrasi pertanahan bagi badan hukum keagamaan.
