Jakarta, 16 April 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pentingnya sinkronisasi peran dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan program Asta Cita dalam mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan, humanis, dan akuntabel.
Penegasan tersebut disampaikan Menko Yusril sebagai pemateri dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) yang digelar Divisi Hukum Polri Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Jakarta, Kamis (16/4). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat peran hukum Polri dalam mendukung transformasi hukum pidana nasional.
Dalam arahannya, Menko Yusril menekankan bahwa Polri memiliki posisi kunci dalam sistem peradilan pidana sebagai pintu masuk utama proses penegakan hukum. Oleh karena itu, kualitas penegakan hukum sangat ditentukan oleh bagaimana Polri menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law.
“Polri bukan hanya aparat penegak hukum dalam arti represif, tetapi juga representasi negara hukum yang hadir langsung di tengah masyarakat. Di sinilah hukum dirasakan, diuji, dan dinilai oleh publik,” ujar Yusril.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa reformasi hukum pidana nasional yang ditandai dengan lahirnya KUHP baru, KUHAP baru, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana harus diikuti dengan perubahan nyata dalam praktik di lapangan. Menurutnya, hukum tidak boleh berhenti pada teks undang-undang, melainkan harus hidup dalam perilaku aparat penegak hukum.
Yusril juga menyoroti pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Pendekatan ini menempatkan keadilan tidak semata sebagai penghukuman, tetapi sebagai upaya pemulihan, perlindungan korban, serta pembinaan pelaku agar dapat kembali ke masyarakat.
“Keadilan modern tidak hanya diukur dari kemampuan menghukum, tetapi dari kemampuan negara menjaga keseimbangan antara kepentingan publik, perlindungan korban, dan penghormatan terhadap martabat manusia,” tegasnya.

Dalam konteks Asta Cita, Yusril menjelaskan bahwa transformasi hukum pidana nasional merupakan bagian dari agenda besar untuk memperkuat demokrasi, hak asasi manusia, serta reformasi hukum dan birokrasi. Oleh karena itu, diperlukan sinergi lintas lembaga, termasuk antara Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan kementerian terkait.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan fungsi hukum Polri sebagai “dapur konseptual” yang memastikan bahwa setiap perubahan hukum dapat diterjemahkan ke dalam regulasi internal, standar operasional prosedur, pendidikan, serta praktik kelembagaan.
Selain itu, pemanfaatan teknologi dan sistem informasi hukum digital menjadi salah satu kunci dalam mempercepat adaptasi terhadap dinamika hukum yang terus berkembang. Namun demikian, Yusril mengingatkan bahwa penggunaan teknologi harus tetap berada dalam koridor etika dan akuntabilitas.
“Hukum yang modern harus didukung oleh sistem yang cerdas, tetapi tetap berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan dan tanggung jawab negara,” ujarnya.
Sebagai penutup, Menko Yusril menggarisbawahi delapan agenda strategis yang perlu dilakukan Polri, antara lain harmonisasi regulasi internal, penguatan budaya due process of law, perlindungan kelompok rentan, pengembangan sistem informasi hukum digital, serta peningkatan koordinasi lintas lembaga.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan sinkronisasi Polri dengan Asta Cita akan sangat menentukan kualitas negara hukum di Indonesia.
“Polri harus mampu menjadi institusi yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan yang tertib, manusiawi, dan dapat dipercaya oleh masyarakat,” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Hukum Polri, Agus Nugroho, Guru Besar Ilmu Hukum, Romli Atmasasmita, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli, dan Staf Khusus Bidang Administrasi, Herdito Sandi Pratama.
