Jakarta, 16 April 2026 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar Penguatan Penilaian Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) bagi Kementerian/Lembaga di Aula Kemenko Kumham Imipas, Kamis (16/4).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan reformasi hukum yang terukur, sistematis, dan berkelanjutan di lingkungan pemerintahan.
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Biro SDM, Organisasi, dan Hukum, Achmad Fahrurazi, yang menegaskan pentingnya penilaian IRH sebagai instrumen strategis dalam mendukung tata kelola kelembagaan dan agenda reformasi hukum nasional.
Dalam sambutannya, Fahrurazi menyampaikan bahwa penilaian IRH memiliki peran penting dalam mendorong peningkatan kualitas kebijakan dan tata kelola hukum di kementerian dan lembaga. Menurutnya, penilaian tersebut tidak hanya menjadi alat ukur capaian reformasi hukum, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung pembangunan nasional.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Deputi Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Litigasi, Fiqi Nana Kania, serta Tim Kerja IRH Kemenko Kumham Imipas.
Pada kesempatan yang sama, Perancang Peraturan Perundang-Undangan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Wawan Zubaidi, hadir sebagai narasumber dan memaparkan pedoman pelaksanaan penilaian IRH kepada seluruh peserta sosialisasi.
Dalam paparannya, Wawan menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, reformasi hukum ditetapkan sebagai salah satu prioritas nasional yang memiliki peran sangat penting dalam mendukung pembangunan nasional.

Lebih lanjut, Wawan menjelaskan adanya perubahan mendasar dalam mekanisme penilaian IRH tahun 2026 dibandingkan periode sebelumnya. Pada periode penilaian 2022–2025, proses penilaian dilaksanakan selama satu tahun penuh.
Sementara itu, untuk periode penilaian tahun 2026, proses penilaian akan dilaksanakan hanya dalam satu semester, dengan penetapan hasil akhir penilaian direncanakan pada awal Juli 2026.
“Penyesuaian timeline ini dibuat karena tim penilai membutuhkan waktu yang cukup dalam melaksanakan proses evaluasi,” ujarnya.
Menurutnya, penyesuaian tersebut dilakukan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan penilaian sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat diselesaikan hingga bulan Juni 2026.
Selain perubahan timeline, Wawan juga menyampaikan bahwa ke depan akan dilakukan penyesuaian variabel dan indikator IRH dalam proses penilaian. Perubahan tersebut akan berdampak pada jenis dan bentuk data dukung yang harus disiapkan oleh kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Dalam kesempatan itu, ia turut memaparkan timeline kegiatan secara keseluruhan, sekaligus menjelaskan bahwa BPHN telah melakukan sejumlah penyesuaian dalam mekanisme penilaian, termasuk ketentuan mengenai pengunggahan data dukung yang wajib dipenuhi oleh masing-masing instansi.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh kementerian dan lembaga dapat memahami tahapan, mekanisme, serta persyaratan penilaian IRH secara lebih komprehensif, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan efektif, tepat waktu, dan mendukung tercapainya target reformasi hukum nasional.
