
Jakarta, 22 Juni 2026 — Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, Robianto, bersama Asisten Deputi Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Litigasi, Fiqi Nana Kania, menerima audiensi perwakilan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) untuk membahas strategi percepatan pembentukan regulasi pendukung Program Prioritas Presiden.
Audiensi yang berlangsung di Jakarta tersebut difokuskan pada penguatan pengendalian regulasi prioritas, identifikasi kebutuhan regulasi, serta penyusunan langkah percepatan guna memastikan pelaksanaan program-program strategis pemerintah berjalan sesuai target dan memiliki kepastian hukum yang memadai.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut hasil evaluasi pengawalan aspek regulasi Program Prioritas Presiden pada triwulan pertama tahun 2026. Dalam evaluasi tersebut, sejumlah regulasi pendukung program prioritas diidentifikasi memerlukan percepatan penyelesaian agar tidak menjadi hambatan dalam implementasi kebijakan pemerintah.
Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, Robianto, menegaskan bahwa keberhasilan program prioritas nasional memerlukan dukungan regulasi yang tepat, terintegrasi, dan selaras antar sektor. Karena itu, penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga menjadi faktor penting dalam mempercepat penyelesaian kebutuhan regulasi.
"Program prioritas Presiden harus menjadi perhatian bersama. Karena itu, diperlukan koordinasi yang kuat lintas kementerian dan lembaga agar regulasi yang dibutuhkan dapat segera diselesaikan dan mendukung pelaksanaan program secara optimal," ujar Robianto.
Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Litigasi, Fiqi Nana Kania, menekankan bahwa percepatan pembentukan regulasi perlu dilakukan secara cermat dan terukur dengan tetap menjaga kualitas substansi peraturan yang disusun.

"Percepatan perlu dilakukan dengan tetap memperhatikan kualitas regulasi. Yang paling penting adalah mengetahui persoalan yang dihadapi agar solusi yang diambil tepat dan proses penyelesaiannya dapat berjalan lebih efektif," kata Fiqi.
Dalam audiensi tersebut juga mengemuka pentingnya forum koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk pertemuan lintas eselon I dan pembahasan pada tingkat pimpinan, untuk memperkuat sinkronisasi kebijakan serta mempercepat penyelesaian berbagai rancangan regulasi yang substansinya telah tersedia. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan proses harmonisasi dan pengintegrasian regulasi dapat berjalan lebih efektif.
Audiensi menghasilkan kesepahaman mengenai pentingnya penguatan koordinasi antar-kementerian dan lembaga dalam mengawal kebutuhan regulasi Program Prioritas Presiden. Selain itu, para peserta sepakat mendorong percepatan penyelesaian regulasi melalui mekanisme koordinasi yang lebih intensif agar berbagai kebijakan strategis pemerintah dapat segera diimplementasikan.
Melalui audiensi ini, Kemenko Kumham Imipas menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspek hukum dan regulasi dalam pelaksanaan Program Prioritas Presiden melalui penguatan fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan. Upaya tersebut diharapkan dapat mempercepat implementasi program pembangunan nasional, memberikan kepastian hukum, serta memastikan manfaat program pemerintah dapat dirasakan secara lebih cepat dan optimal oleh masyarakat.
