
Jakarta, 13 Mei 2026 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mematangkan langkah pemantauan dan tindak lanjut rekomendasi penguatan substansi hukum pidana berbasis keadilan restoratif melalui rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Deputi Hukum Lantai 15 Gedung Kemenko Kumham Imipas, Rabu (13/5/2026). Rapat tersebut menjadi forum penghimpunan masukan strategis sebelum pembahasan lanjutan bersama aparat penegak hukum.
Rapat dibuka secara langsung oleh Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Kemenko Kumham Imipas Robianto yang menekankan bahwa pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) memiliki keterkaitan erat dengan pelaksanaan sistem pemasyarakatan. Menurutnya, penguatan koordinasi diperlukan agar implementasi RJ dapat berjalan efektif di berbagai tahapan proses hukum.

“Pendekatan restorative justice memiliki hubungan yang sangat erat dengan pelaksanaan di lembaga pemasyarakatan. Rapat ini juga menjadi bagian dari upaya menghimpun berbagai masukan sebelum pelaksanaan rapat lanjutan dengan aparat penegak hukum,” ujar Robianto.
Dalam pemaparannya, Peneliti Indonesia Judicial Research Society Matheus Nathanael menjelaskan bahwa prinsip maupun pendekatan keadilan restoratif dapat diterapkan pada seluruh tahapan sistem peradilan pidana, mulai dari tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, hingga purna-adjudikasi.
Ia menegaskan bahwa penerapan restorative justice tidak menghapus pertanggungjawaban pidana maupun menghentikan proses pidana. Selain itu, pendekatan tersebut juga dapat berjalan beriringan dengan penjatuhan pidana sebagai bagian dari upaya pemulihan dan penyelesaian perkara yang lebih berkeadilan.
“Prinsip keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menghilangkan proses hukum, melainkan memperkuat aspek pemulihan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara pidana,” jelas Matheus.
Sementara itu, Manajer Program Institute for Criminal Justice Reform Ajeng Gandini Kamilah memaparkan sejumlah langkah strategis yang dapat dilakukan Kemenko Kumham Imipas dalam memperkuat monitoring pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif.
Strategi tersebut disusun dalam bentuk siklus yang meliputi peta jalan koordinasi dan monitoring pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif, penyusunan monitoring tools guideline, pelaksanaan sosialisasi, hingga penyusunan laporan program monitoring.
Melalui rapat ini, Kemenko Kumham Imipas berharap dapat memperkuat sinergi dan penyusunan langkah konkret dalam pelaksanaan pemantauan serta tindak lanjut rekomendasi penguatan substansi hukum pidana berbasis keadilan restoratif secara lebih terukur, terpadu, dan berkelanjutan.
