Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Kemenko Kumham Imipas Dorong Penyederhanaan Regulasi untuk Tingkatkan Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi

WhatsApp Image 2026 05 13 at 15.11.38Jakarta, 13 Mei 2026 - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Penyederhanaan dan Peningkatan Kualitas Regulasi dalam rangka mendorong peningkatan investasi, kemudahan berusaha, dan pertumbuhan ekonomi, Rabu (13/5).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Deputi Bidang Koordinasi Hukum tersebut turut dihadiri oleh Chief Advisor of Legal Reform JICA, Eriko Kikuchi, serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian Hukum.

Asisten Deputi Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Litigasi, Fiqi Nana Kania, menyampaikan bahwa terdapat dua proyek prioritas yang menjadi fokus pemerintah, yakni penguatan kelembagaan regulasi dan peningkatan kualitas regulasi.
Menurut Fiqi, rekomendasi kebijakan yang telah disampaikan pada tahun 2025 mencakup sejumlah isu strategis, mulai dari tata kelola, kelembagaan, hingga penguatan sumber daya manusia (SDM).

Sementara pada tahun 2026, Kemenko Kumham Imipas kembali mengusulkan dua rekomendasi kebijakan baru guna memperkuat reformasi regulasi nasional.

Ia menyoroti persoalan hiperregulasi pada peraturan sektoral dan daerah yang dinilai menyebabkan ketidaksinkronan, tumpang tindih aturan, serta disharmonisasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Secara kualitatif, sebagian besar regulasi masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari konflik dan tumpang tindih substansi, multitafsir, inkonsistensi, hingga aturan yang bertentangan dengan hierarki peraturan yang lebih tinggi dan bahkan tidak operasional,” ujar Fiqi.

Ia menambahkan, banyaknya regulasi justru berpotensi menghambat laju perekonomian dan menciptakan kendala dalam dunia usaha.

Dalam rapat tersebut, sejumlah persoalan utama turut diidentifikasi, di antaranya permasalahan regulasi, hambatan dalam perizinan berusaha, kendala pada sistem (OSS), persoalan tata ruang, serta tantangan terkait kualitas SDM.

Fiqi juga menyampaikan pentingnya koordinasi dan pembelajaran terkait penyederhanaan regulasi di Jepang. “Kami ingin memahami bagaimana penyederhanaan regulasi di Jepang dilakukan. Selain itu, kami juga ingin mengetahui masukan dari para investor Jepang terkait berbagai kendala regulasi maupun iklim investasi di Indonesia,” kata Fiqi.WhatsApp Image 2026 05 13 at 15.11.39

Sementara itu, Eriko Kikuchi menyampaikan apresiasi terhadap langkah yang telah dilakukan pemerintah Indonesia dalam mendorong reformasi regulasi. Menurutnya, berbagai rekomendasi kebijakan yang telah disusun merupakan langkah positif yang dapat membawa perubahan besar apabila diimplementasikan secara konsisten.

“Upaya yang dilakukan saat ini sudah baik. Apa yang sudah direkomendasikan apabila diimplementasikan dapat membawa perubahan bagi Indonesia ke depan,” ujar Eriko.

Eriko juga mengaku memahami berbagai tantangan yang dihadapi Indonesia dalam proses penyederhanaan regulasi. Salah satunya terkait persoalan alokasi anggaran yang berbeda dengan Jepang, serta luasnya wilayah Indonesia yang membuat proses penyamaan persepsi antarwilayah membutuhkan waktu dan tenaga yang tidak sedikit.

JICA menilai Indonesia memiliki peluang besar untuk terus memperbaiki kualitas regulasi dan menciptakan iklim investasi yang lebih baik melalui penguatan koordinasi antarinstansi dan konsistensi implementasi kebijakan.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Tri Wahyuningsih, menyampaikan harapan agar kolaborasi antara Ditjen PP, Kemenko Kumham Imipas, dan JICA dapat terus diperkuat melalui berbagai kegiatan lanjutan.

Ditjen PP juga menyampaikan bahwa saat ini tengah dilakukan penyusunan Naskah Akademik revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yangmana data dan bahannya diambil dari hasil kajian dan rekomendasi dari Kemenko Kumham Imipas dan Bappenas.

Lebih lanjut, Ditjen PP menyampaikan dukungan terhadap penguatan data, guna memperkaya perspektif dalam pembaruan regulasi nasional. Selain itu, melalui koordinasi lintas kementerian dan kerja sama dengan mitra internasional, pemerintah berharap upaya penyederhanaan regulasi dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, meningkatkan kemudahan berusaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI