Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Kemenko Kumham Imipas Koordinasikan Usulan Penambahan 7 Negara Bebas Visa

WhatsApp Image 2026 05 11 at 19.22.41 1

Jakarta, 11 Mei 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar Rapat Koordinasi Penambahan Negara Penerima Fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) di Aula Lantai 16, Senin (11/5). Rapat ini dilaksanakan sebagai upaya penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam merumuskan kebijakan keimigrasian yang mendukung sektor pariwisata nasional sekaligus menjaga aspek keamanan dan pengawasan keimigrasian.

Rapat turut dihadiri perwakilan dari Kementerian Pariwisata, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, serta kementerian/lembaga terkait lainnya.

Pembahasan difokuskan pada usulan penambahan fasilitas BVK bagi Makau, Kazakhstan, Australia, India, Jepang, Korea Selatan, dan Selandia Baru, serta usulan pemberian Visa on Arrival (VOA) bagi pemegang Permanent Resident Australia.

Kementerian Pariwisata menyampaikan bahwa kebijakan BVK menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan mendukung pertumbuhan sektor pariwisata nasional. Pemerintah menargetkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara kembali mencapai angka 16 juta seperti sebelum pandemi Covid-19.

Selanjutnya, Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakan melalui Plt. Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian, Herdaus, menegaskan bahwa pembahasan kebijakan BVK harus dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan berbagai aspek strategis nasional.

“Pemberian fasilitas Bebas Visa Kunjungan harus memperhatikan keseimbangan antara kemudahan pelayanan, peningkatan sektor pariwisata, dan aspek keamanan negara. Oleh karena itu, koordinasi lintas kementerian dan lembaga menjadi penting agar kebijakan yang diambil tetap sejalan dengan kepentingan nasional,” ujar Herdaus.

Ia juga menekankan bahwa kebijakan pemberian fasilitas BVK harus tetap mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan asas resiprokal. Hal ini menjadi penting mengingat masih terdapat negara yang belum memberikan fasilitas serupa kepada Warga Negara Indonesia.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga menegaskan pentingnya penerapan selective policy dan penguatan screening terhadap warga negara asing guna mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas BVK.

WhatsApp Image 2026 05 11 at 19.22.41

Forum menilai bahwa peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara tidak semata-mata dipengaruhi oleh kebijakan BVK. Penerapan Visa on Arrival (VOA) dan e-VOA juga dinilai memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan mobilitas wisatawan asing ke Indonesia. Oleh karena itu, setiap usulan perlu dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan manfaat ekonomi, aspek pengawasan keimigrasian, serta dampaknya terhadap hubungan bilateral antarnegara.

Hasil rapat menyepakati pemberian fasilitas BVK bagi Kazakhstan dan Makau. Sementara usulan BVK untuk Jepang, Korea Selatan, India, Australia, dan Selandia Baru masih memerlukan kajian lebih lanjut sebelum ditetapkan sebagai negara subjek BVK.

Melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga ini, Kemenko Kumham Imipas terus mendorong kebijakan keimigrasian yang adaptif, selektif, dan mendukung kepentingan nasional.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI