
Jakarta, 12 Mei 2026 — Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menegaskan pentingnya penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai bagian dari reformasi Polri guna memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Hal tersebut disampaikan Otto saat menjadi narasumber dalam program CNN Indonesia Inside Story bertema “Rekomendasi Diserahkan, Polri Menuju Perubahan?” yang digelar di Gedung CNN, Jakarta. Turut hadir dalam diskusi tersebut Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin dan mantan Komisioner Kompolnas periode 2016–2020 dan 2020–2024, Poengky Indarti.
Dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Otto menjelaskan bahwa tim tersebut menyusun berbagai rekomendasi strategis untuk mendukung transformasi Polri agar lebih profesional, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, proses penyusunan rekomendasi dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masukan dari sekitar 87 elemen masyarakat. Keterbukaan Polri dalam memberikan data dan informasi juga dinilai mempercepat proses pembahasan dan pengambilan keputusan.
“Kami menerima banyak masukan dari masyarakat, dan Polri juga terbuka dalam menyampaikan berbagai persoalan yang ada. Itu membuat proses pembahasan menjadi lebih objektif dan konstruktif,” ujar Otto.

Ia menjelaskan, salah satu rekomendasi utama KPRP adalah memperluas kewenangan Kompolnas sebagai lembaga pengawasan eksternal Polri. Penguatan tersebut mencakup kewenangan memberikan keputusan yang bersifat mengikat, melakukan investigasi, hingga pengawasan terhadap penegakan kode etik kepolisian.
“Polri tetap berada di bawah Presiden, tetapi pengawasan eksternal harus diperkuat. Kompolnas perlu memiliki kewenangan yang lebih efektif agar pengawasan terhadap institusi kepolisian berjalan optimal,” tegasnya.
Selain itu, Otto mengungkapkan bahwa KPRP merekomendasikan perubahan terhadap sekitar 32 regulasi, terdiri atas delapan Peraturan Polri terkait tata kelola internal dan 24 Peraturan Kapolri yang mengatur aspek teknis prosedural kepolisian. Ia juga menyebut Presiden mendukung pelaksanaan rekomendasi reformasi Polri, termasuk rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang memerintahkan implementasi rekomendasi tersebut secara menyeluruh.
Otto menambahkan bahwa reformasi Polri harus dimulai dari penguatan sistem rekrutmen, pengawasan, dan tata kelola kelembagaan agar tidak ada ruang bagi praktik penyimpangan maupun intervensi yang dapat memengaruhi independensi institusi.
“Intinya, Polri membutuhkan aturan yang kuat, sistem pengawasan yang efektif, dan perubahan paradigma kelembagaan agar mampu menjadi institusi penegak hukum yang profesional, modern, dan semakin dipercaya masyarakat,” pungkas Otto.
