
Jakarta, 11 Mei 2026 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) memperkuat sinkronisasi kebijakan hak asasi manusia (HAM) dan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan. Upaya tersebut dilakukan guna memperluas akses keadilan, memperkuat pelayanan HAM, serta mendorong penyelesaian persoalan hukum dan HAM berbasis masyarakat secara cepat, damai, dan berkelanjutan.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Deputi Bidang Koordinasi HAM pada Senin (11/5) tersebut dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan HAM, Sorta Delima Lumban Tobing.
Turut hadir Direktur Pelayanan Hak Asasi Manusia, Kementerian HAM, Osbin Samosir, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN Constantinus Kristomo, Plt Sesdep HAM Muslim Alibar, Asisten Deputi Koordinasi Pembangunan dan Kerja Sama HAM Ruliana Pendah Harsiwi, Sekretaris Kelurahan Kebayoran Lama Utara Mudrika, perwakilan paralegal Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Wahyu.
Sorta Delima Lumban Tobing menegaskan pentingnya penyelarasan antara kebijakan HAM dan layanan hukum agar masyarakat memperoleh akses keadilan yang lebih mudah, cepat, dan berkelanjutan.
Menurutnya, persoalan hukum dan HAM sangat dekat dengan kehidupan masyarakat sehari-hari sehingga membutuhkan penanganan yang cepat, terintegrasi, dan bersinergi dengan berbagai instansi terkait agar tidak menjadi persoalan yang terus berulang.
Ia menjelaskan, Program Posbankum dari Kementerian Hukum dan Program Kampung Redam dari Kementerian HAM menjadi bagian penting dalam membangun mekanisme penyelesaian awal terhadap dugaan pelanggaran HAM di tengah masyarakat.
“Posbankum berperan aktif dalam menyelesaikan persoalan masyarakat melalui pendekatan damai dan musyawarah. Karena itu, perlu adanya pelayanan pengaduan dan kepatuhan HAM yang terintegrasi dengan Posbankum,” ujarnya.
Selain penguatan layanan, rapat juga menyoroti pentingnya pembinaan kapasitas paralegal dan kepala desa, khususnya di wilayah, guna meningkatkan pemahaman hukum dan HAM di tingkat masyarakat.

Sementara itu, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, BPHN, Constantinus Kristomo, menyampaikan bahwa program bantuan hukum telah berjalan sejak 2011 dan mulai dilaksanakan secara aktif pada 2013.
Ia mengakui masih terdapat tantangan dalam pelaksanaan bantuan hukum, terutama keterbatasan jumlah pemberi bantuan hukum yang belum mampu menjangkau seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.
“Yang menjadi perhatian utama adalah bagaimana masyarakat memiliki akses terhadap keadilan. Karena itu dilakukan pendekatan keadilan berbasis masyarakat dengan melatih warga agar memiliki pemahaman hukum dasar serta kemampuan memberikan pendampingan dan penyuluhan hukum,” kata Constantinus.
Sementara itu, Direktur Pelayanan Hak Asasi Manusia, Kementerian HAM, Osbin Samosir, menyampaikan pentingnya menjaga stabilitas dan merawat perdamaian negara melalui pendekatan yang menjunjung tinggi HAM.
Menurutnya, prinsip utama program di Kementerian HAM adalah merawat perdamaian dengan memastikan pemenuhan HAM berjalan secara baik di tengah masyarakat.
“Kementerian HAM berupaya memenuhi pemenuhan HAM sekaligus menangani pengaduan HAM secara cepat dan tuntas,” ujar Osbin.
Melalui sinkronisasi kebijakan HAM dan hukum ini, pemerintah berharap layanan Posbankum dapat semakin optimal dalam memberikan perlindungan hukum sekaligus mendorong pemenuhan HAM hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
