Jakarta, 9 Oktober 2025 – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Otto Hasibuan, menegaskan pentingnya integrasi data dan kolaborasi lintas lembaga dalam memperkuat rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT). Hal tersebut disampaikan Otto dalam sambutannya pada acara Kick Off Indeks Rezim APUPPT di kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta.
Otto menekankan bahwa reformasi sistem APUPPT tidak cukup hanya dengan regulasi dan teknologi, tetapi harus disertai sinergi nyata antarinstansi, mulai dari intelijen keuangan, penegakan hukum, pemulihan aset, hingga kepatuhan sektor pelapor.
“Kita memerlukan satu data, satu peta risiko. Semua informasi intelijen keuangan, penegakan, pemulihan aset, dan kepatuhan sektor pelapor harus terintegrasi dalam satu dashboard bersama agar kita bisa melakukan deteksi dini dan menentukan prioritas kasus dengan tepat,” ujar Otto Hasibuan.
Lebih lanjut, Otto menyoroti pentingnya fokus terhadap high-impact crimes seperti korupsi, narkotika, perdagangan orang, dan kejahatan terorganisir termasuk terorisme. Menurutnya, penyelarasan kebijakan APUPPT dengan risiko utama nasional akan memberikan hasil yang lebih konkret dan terukur.
“APUPPT bukan sekadar kepatuhan administratif, tapi bagian dari upaya besar memberantas kejahatan terorganisir. Kita harus mampu menyentuh aspek asset recovery agar hasilnya benar-benar terasa bagi negara dan masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, Otto mendorong agar hasil indeks rezim APUPPT digunakan sebagai bahan evaluasi kebijakan secara berkala. Menurutnya, indeks ini dapat menjadi alat penting untuk memperbaiki SOP, meningkatkan kepatuhan, serta memperkuat koordinasi antar kementerian dan lembaga.
“Kita perlu menjadikan hasil indeks sebagai feedback loop kebijakan. Dari situ kita tahu di mana perlu perbaikan, baik di sisi regulasi, tata kelola, maupun koordinasi lintas sektor,” jelasnya.
Wamenko Otto juga menegaskan bahwa budaya akuntabilitas dan kesadaran anti pencucian uang perlu disebarluaskan ke seluruh lini sektor pelapor.
“APUPPT harus menjadi budaya kerja, bukan sekadar pemenuhan dokumen. Sosialisasi dan pembinaan yang berkelanjutan akan memastikan semangat integritas ini tumbuh di setiap institusi,” tuturnya.
Sebagai penutup, Otto menyampaikan bahwa Kemenko Kumham Imipas mendukung penuh upaya PPATK dalam memperkuat tata kelola rezim APUPPT nasional.
“Kemenko Kumham Imipas berkomitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam membangun tata kelola yang bersih dan akuntabel. Kolaborasi adalah kunci,” tegas Otto.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Kementerian Koordinator, R. Andika Dwi Prasetya, Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Cahyani Suryandari, Staf Khusus Bidang Administrasi, Herdito Sandi Pratama, Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Media, Iqbal Fadil, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi, Mamur Saputra, serta Kepala Biro SDM, Organisasi, dan Hukum, Achmad Fahrurazi.
Turut hadir pula perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, antara lain Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai bentuk sinergi nasional dalam memperkuat implementasi rezim APUPPT.
