Jakarta – 9 Oktober 2025, Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa Presiden Republik Indonesia pada prinsipnya menyetujui usulan Kerajaan Belanda terkait transfer narapidana warga negara Belanda yang saat ini menjalani hukuman di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Menko Yusril saat menerima kunjungan kehormatan Menteri Luar Negeri Kerajaan Belanda, Davin van Weel di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Kamis (9/10).
Pertemuan ini menjadi tindak lanjut pembahasan kerja sama bilateral di bidang hukum, pemasyarakatan, dan keimigrasian antara Indonesia dan Belanda. Dalam audiensi tersebut, Menlu Belanda menyampaikan permohonan resmi Pemerintah Kerajaan Belanda agar proses pemindahan narapidana dapat difasilitasi melalui mekanisme kerja sama antarnegara.
Menko Yusril menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia terbuka terhadap usulan tersebut sepanjang seluruh ketentuan hukum nasional dan perjanjian internasional yang berlaku dapat dipenuhi. “Kerja sama transfer narapidana merupakan bentuk penghormatan terhadap prinsip kemanusiaan dan keadilan, sekaligus memperkuat hubungan bilateral kedua negara,” ujar Yusril.
Delegasi Kerajaan Belanda dipimpin langsung oleh Menlu David van Weel didampingi Duta Besar Belanda untuk Indonesia dan sejumlah pejabat Kementerian Luar Negeri Belanda. Sementara itu, dari pihak Indonesia turut hadir Wakil Menko Kumham Imipas Otto Hasibuan, Sekretaris Kemenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli, Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram, serta para Staf Ahli dan Staf Khusus Kemenko Kumham Imipas.
Menutup pertemuan, Menko Yusril menyampaikan komitmen pemerintah Indonesia untuk terus memperkuat hubungan kerja sama dengan Kerajaan Belanda di berbagai bidang, khususnya dalam aspek hukum, keimigrasian, dan pemasyarakatan.
“Indonesia dan Belanda punya sejarah panjang yang kini terus kita bangun dengan cara yang lebih setara dan bersahabat. Melalui kerja sama yang terbuka dan saling menghargai, kita bisa memperkuat sistem hukum dan memperluas manfaatnya bagi masyarakat di kedua negara,” ujar Yusril
