Jakarta, 3 Maret 2026 — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa penerapan parliamentary threshold dalam sistem Pemilu merupakan pilihan politik terbuka dalam sistem demokrasi, yang perlu dikaji secara rasional dan komprehensif.
Hal tersebut disampaikan Yusril saat menjadi pemateri dalam Seminar Parliamentary Threshold, Selamatkan Suara Rakyat yang digelar oleh Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) di Gedung Sekretariat GKSR, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Dalam paparannya, Yusril menekankan bahwa demokrasi memang merupakan sistem yang rumit dan kerap berproses panjang, namun hingga saat ini tidak ada sistem yang lebih baik dari demokrasi. Ia menyebut bahwa penggunaan ambang batas parlemen (threshold) dalam Pemilu merupakan kebijakan politik yang terbuka untuk diperdebatkan dan dievaluasi.
“Demokrasi adalah situasi yang rumit dan bertele-tele, tetapi tidak ada sistem yang lebih baik dari demokrasi. Soal threshold, itu adalah pilihan politik terbuka,” ujar Yusril.
Menurutnya, keberadaan threshold tidak secara otomatis berkaitan dengan stabilitas pemerintahan. Ia bahkan menilai bahwa secara konseptual, ambang batas parlemen tidak mutlak diperlukan dan tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas sistem pemerintahan.
“Sebenarnya threshold tidak ada kaitannya langsung dengan stabilitas pemerintahan. Kompromi politiklah yang menjamin stabilitas, bukan semata-mata ambang batas parlemen,” tegasnya.
Yusril juga menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat ratusan partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum, sehingga penyederhanaan partai politik tidak dapat semata-mata dijadikan alasan pembenar keberadaan threshold. Ia menambahkan bahwa perdebatan mengenai besaran ambang batas parlemen masih terus berlangsung dan perlu didasarkan pada rasionalitas yang jelas.
“Harus ada rasionalitas mengenai berapa jumlah ambang batas parlemen yang benar-benar dapat menjamin stabilitas pemerintahan dan efektivitas kerja parlemen,” jelasnya.
Ia turut menyinggung bahwa dinamika politik saat ini menunjukkan tidak adanya dikotomi tegas antara partai oposisi dan partai pemerintah, sehingga stabilitas lebih ditentukan oleh kompromi dan konsensus politik daripada oleh desain teknis ambang batas.
Sementara itu, Ketua GKSR Oesman Sapta Odang dalam sambutannya menyampaikan kritik terhadap penerapan parliamentary threshold yang dinilai berpotensi menyederhanakan sistem kepartaian tanpa menjamin peningkatan kualitas parlemen. Menurutnya, kebijakan tersebut justru berisiko menghilangkan suara rakyat dalam jumlah besar.
“Tidak boleh ada suara rakyat yang dianggap tidak penting dalam demokrasi. Mekanisme yang menghapus suara rakyat pada hakikatnya adalah prosedur kosong yang mengkhianati kedaulatan rakyat,” ujarnya.
Oesman menekankan bahwa Indonesia membutuhkan sistem kepartaian yang inklusif dan memberi ruang representasi yang adil. Melalui seminar ini, GKSR berharap dapat melahirkan rekomendasi konkret bagi perbaikan sistem Pemilu ke depan.
“Jika demokrasi ingin kuat, maka suara rakyat harus didengar, bukan disaring,” tambahnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh nasional, antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan periode 2019–2024 Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015–2018 Arief Hidayat, Ahli Hukum Tata Negara Titi Anggraini, serta para ketua dan anggota partai politik nonparlemen.
Seminar ini diharapkan menjadi ruang dialog konstruktif antara pemerintah, akademisi, dan elemen masyarakat sipil dalam merumuskan sistem Pemilu yang lebih adil, rasional, dan tetap menjunjung tinggi prinsip kedaulatan rakyat dalam negara demokrasi.
