Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Wamenko Otto Hasibuan Dorong Percepatan Pembentukan Undang-Undang Organisasi Profesi

IMG 20250227 WA0017Jakarta, 27 Februari 2025 - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, mendorong percepatan pembuatan Undang-Undang Organisasi Profesi di Indonesia. Pernyataan tersebut sejalan dengan yang disampaikan Menko Yusril Ihza Mahendra pembukaan Muktamar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ke-32 di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis 13 Februari 2025 lalu.

"Harapannya dengan adanya undang-undang tentang profesi dapat menyelesaikan berbagai macam permasalahan yang terkait konflik kepentingan antar organisasi profesi," kata Otto.

Hal tersebut disampaikan Wamenko Otto Hasibuan saat menerima kunjungan Sekretaris Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Layanan Kesehatan Judilherry Justam beserta tim di ruang ruang rapat Menteri Kumham Imipas, Jakarta.

Dalam pemaparannya, Judilherry menyatakan tidak sepakat jika organisasi profesi kedokteran didominasi oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dia menyampaikan keresahannya jika organisasi profesi kedokteran di Indonesia hanya akan didominasi oleh satu organisasi profesi.IMG 20250227 WA0018

"Jika hanya ada satu organisasi profesi yang diakui, kemungkinan besar akan terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut mengakibatkan banyak dokter yang tidak bisa menjadi spesialis di bidangnya sehingga mengorbankan banyak nyawa pasien," tegasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh salah satu anggota Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Layanan Kesehatan, dr. Kwik Nugroho. Konflik dalam organisasi kedokteran yang semakin berlarut mengakitbatkan turunnya kepercayaan kualitas dokter di mata masyarakat Indonesia.

"Tidak heran banyak warga Indonesia yang lebih memilih berobat di luar negeri, karena lebih banyak spesialis yang ada di sana, sedangkan di Indonesia, dokter yang ingin jadi spesialis masih dipersulit izin praktiknya," jelas Nugroho.

Nugroho juga mengharapkan Pemerintah dapat mendorong percepatan pembentukan UU Organisasi Profesi tersebut, sehingga para dokter di Indonesia tidak harus masuk sebagai anggota di organisasi profesi tertentu namun hak-haknya sebagai dokter tetap bisa dipenuhi.

Dalam pertemuan ini turut hadir Staf Khusus Bidang Isu Strategis, Karjono, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli, dan Asisten Deputi Bidang Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum Ramelan Supriadi.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI