Jakarta, 27 Februari 2025 - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, mendorong percepatan pembuatan Undang-Undang Organisasi Profesi di Indonesia. Pernyataan tersebut sejalan dengan yang disampaikan Menko Yusril Ihza Mahendra pembukaan Muktamar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ke-32 di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis 13 Februari 2025 lalu.
"Harapannya dengan adanya undang-undang tentang profesi dapat menyelesaikan berbagai macam permasalahan yang terkait konflik kepentingan antar organisasi profesi," kata Otto.
Hal tersebut disampaikan Wamenko Otto Hasibuan saat menerima kunjungan Sekretaris Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Layanan Kesehatan Judilherry Justam beserta tim di ruang ruang rapat Menteri Kumham Imipas, Jakarta.
Dalam pemaparannya, Judilherry menyatakan tidak sepakat jika organisasi profesi kedokteran didominasi oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dia menyampaikan keresahannya jika organisasi profesi kedokteran di Indonesia hanya akan didominasi oleh satu organisasi profesi.
"Jika hanya ada satu organisasi profesi yang diakui, kemungkinan besar akan terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut mengakibatkan banyak dokter yang tidak bisa menjadi spesialis di bidangnya sehingga mengorbankan banyak nyawa pasien," tegasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh salah satu anggota Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Layanan Kesehatan, dr. Kwik Nugroho. Konflik dalam organisasi kedokteran yang semakin berlarut mengakitbatkan turunnya kepercayaan kualitas dokter di mata masyarakat Indonesia.
"Tidak heran banyak warga Indonesia yang lebih memilih berobat di luar negeri, karena lebih banyak spesialis yang ada di sana, sedangkan di Indonesia, dokter yang ingin jadi spesialis masih dipersulit izin praktiknya," jelas Nugroho.
Nugroho juga mengharapkan Pemerintah dapat mendorong percepatan pembentukan UU Organisasi Profesi tersebut, sehingga para dokter di Indonesia tidak harus masuk sebagai anggota di organisasi profesi tertentu namun hak-haknya sebagai dokter tetap bisa dipenuhi.
Dalam pertemuan ini turut hadir Staf Khusus Bidang Isu Strategis, Karjono, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli, dan Asisten Deputi Bidang Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum Ramelan Supriadi.
