
Jakarta, 28 Februari 2025 - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan R. Andika Dwi Prasetya menyatakan, lembaganya mendukung penuh efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran. Setiap rupiah anggaran negara yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan hasil maksimal.
Pernyataan itu disampaikan Sesmenko Andika saat memimpin Rapat Pendampingan Kunjungan Evaluasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (28/2/2025).
"Evaluasi kali ini bermakna penting untuk kelanjutan perjalanan organisasi. Seluruh jajaran Kemenko Kumham Imipas siap memberikan data dukung yang dibutuhkan oleh tim pengawas dari BPKP," jelas Andika.
Andika menambahkan, Kemenko Kumham Imipas menyambut baik kedatangan Tim BPKP dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
"Rapat pendampingan kali ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan anggaran. Tujuan lainnya untuk membangun sinergitas dengan baik sehingga pengawasan dapat berjalan dengan maksimal," ujarnya.

Terkait pelaksanaan Inpres 1/2025 sebagai mana tertuang dalam lampiran satu inpres tersebut, Andika menyampaikan bahwa Kemenko Kumham Imipas telah menindaklanjuti dengan melakukan revisi anggaran dan telah dilaporkan kepada mitra kerja DPR, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PPN/Bappenas.
Rapat Pendampingan Kunjungan Evaluasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dihadiri oleh Inspektur Kemenko Kumham Imipas Heni Yuwono, Kepala Biro Umum dan Keuangan Dannie Firmansyah, Sekretaris Deputi Koordinasi Hak Asasi Manusia Slamet Pramoedji.
Turut hadir, Sekretaris Deputi Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Nur Azizah, Kepala Biro SDM, Organisasi dan Hukum Achmad Fahrurazi, Sekretaris Deputi Koordinasi Hukum Sri Yuliani, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi Mamur Saputra serta Auditor BPKP dan Koordinator Pengawas BPKP.
Tim BPKP akan melaksanakan evaluasi pelaksanaan Inpres 1/2025 di Kemenko Kumham Imipas selama 10 hari dari tanggal 25 Februari s/d 11 Maret 2025.
