Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Wamenko Otto Hasibuan dan LBHM Bahas Nasib Terpidana WNI di Malaysia

3

Jakarta, 28 Februari 2025 - Wakil Menteri Koordinator Kumham Imipas Otto Hasibuan menerima perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) di Kantor Kemenko Kumham Imipas. Pertemuan ini membahas berbagai permasalahan hukum yang dihadapi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, khususnya di Malaysia.

Perwakilan LBHM menyampaikan catatan penting terkait kondisi WNI yang mengalami permasalahan serupa di luar negeri. Salah satu kasus yang disoroti adalah kasus terpidana mati yang hukumannya telah diubah menjadi 30 tahun penjara. Namun, mereka kini mengalami perlakuan yang tidak layak di dalam tahanan.

Menanggapi hal tersebut, Wamenko Otto menjelaskan bahwa meskipun belum ada peraturan yang mengatur transfer tahanan, Presiden dapat mengeluarkan kebijakan dalam bentuk diskresi.

"Transfer tahanan ini berbeda dengan pertukaran narapidana karena sifatnya resiprokal. Sedangkan yang saat ini sedang kita perjuangkan melalui diplomasi dengan negara Malaysia adalah pertukaran narapidana," jelas Wamenko Otto.

Pemerintah Indonesia saat ini sedang menjajaki kemungkinan pemulangan WNI yang ditahan di Malaysia, mengingat terdapat sekitar 5.900 WNI yang ditahan di negara tersebut, sementara jumlah warga negara Malaysia yang ditahan di Indonesia hanya sekitar 300 orang.

I Nyoman Gede Surya Mataram selaku Deputi Imigirasi dan Pemasyarakatan, menegaskan bahwa Indonesia sudah membahas pertukaran warga binaan dengan Malaysia. "Pemerintah tidak akan membeda-bedakan WNI di mana pun mereka berada dan akan memberikan perlindungan hukum yang maksimal, terutama bagi mereka yang terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup," ujar Surya.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Internasional, Ahmad Usmarwi Kaffah menekankan bahwa upaya ini dilakukan dalam semangat hak asasi manusia serta kepatuhan terhadap konstitusi.

Berdasarkan data yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Malaysia, saat ini terdapat 70 WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia, sementara ada 10 warga negara Malaysia yang menghadapi hukuman serupa di Indonesia.

Pemerintah Indonesia telah lebih dahulu melakukan Transfer of Prisoners (TOP) atas permintaan negara sahabat, sementara mekanisme pertukaran (exchange) narapidana masih dalam tahap pembahasan mengingat perbedaan persyaratan antar negara.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI