Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Wamenko Otto Dorong Sinergi Nasional Atasi Overcrowding Pemasyarakatan

IMG-20260708-WA0040Jakarta, 8 Juli 2026 — Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menerima audiensi Badan Kerja Sama Usaha Sosial Pembinaan Warga Tama (BERSAMA) untuk membahas penguatan sinergi nasional dalam pencegahan, rehabilitasi, reintegrasi sosial, serta pengurangan overcrowding di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Pertemuan ini menekankan bahwa persoalan kepadatan hunian pemasyarakatan tidak cukup diselesaikan hanya melalui pendekatan hilir, tetapi juga harus diperkuat dari sisi pencegahan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial. 

 

Dalam audiensi tersebut, Wamenko Otto didampingi Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram; Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan, Jumadi; serta Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Kemasyarakatan, Dwi Nastiti.

 

Wamenko Otto mengatakan, overcrowding di lapas dan rutan merupakan persoalan yang membutuhkan kerja bersama lintas kementerian, lembaga, dan unsur masyarakat. Menurutnya, upaya pembenahan pemasyarakatan harus menyentuh akar masalah, terutama tingginya perkara narkotika yang masih mendominasi populasi penghuni.

 

“Overcrowding pemasyarakatan tidak bisa hanya dilihat sebagai persoalan keterbatasan kapasitas hunian. Ini berkaitan erat dengan arus masuk perkara, terutama narkotika, sehingga penyelesaiannya harus dimulai dari hulu melalui pencegahan, rehabilitasi, dan koordinasi penegakan hukum yang lebih terarah,” ujar Wamenko Kumham Imipas.

 

Berdasarkan paparan yang disampaikan, jumlah penghuni lapas dan rutan di Indonesia mencapai 274.761 orang, sementara kapasitas yang tersedia hanya 152.514 orang. Kondisi ini menyebabkan tingkat over kapasitas mencapai 80 persen. Dari jumlah tersebut, narapidana mendominasi sebanyak 217.512 orang atau 79,16 persen, sedangkan tahanan berjumlah 57.249 orang atau 20,84 persen. 

 

Persoalan narkotika menjadi perhatian utama karena masih menjadi penyumbang terbesar populasi penghuni lapas dan rutan. Data menunjukkan perkara narkotika mencapai 147.849 orang atau 53,81 persen dari total penghuni. Dalam periode 2020–2025, kasus narkotika secara konsisten mendominasi lebih dari separuh populasi penghuni pemasyarakatan. 

 

"Sebenarnya apa yang menyebabkan persoalan narkoba hingga saat ini belum juga selesai? Bukannya berkurang, justru semakin bertambah. Kita tidak bisa bekerja sendiri. Penanganan narkotika harus dilakukan bersama kepolisian, kejaksaan, kementerian dan lembaga terkait, serta melibatkan masyarakat secara aktif," ujar Otto Hasibuan.

IMG-20260708-WA0037

Wamenko Otto menegaskan, Kemenko Kumham Imipas akan mengoptimalkan fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan agar penanganan overcrowding berjalan lebih komprehensif.

 

“Kita perlu memastikan rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan restorative justice bagi penyalahguna narkotika kategori pengguna dapat berjalan lebih efektif. Mereka yang bukan pengedar perlu diarahkan pada pendekatan pemulihan, bukan semata-mata menambah beban hunian pemasyarakatan,” katanya.

 

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan BERSAMA, Prof. Budiharjo, menyampaikan menyampaikan bahwa persoalan narkotika tidak hanya berkaitan dengan aspek kesehatan dan penegakan hukum, tetapi juga memiliki dimensi sosial, ekonomi, serta jaringan bisnis yang kompleks. Oleh karena itu, penanganannya memerlukan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.

 

Budiharjo juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memiliki 1.000 Laskar Antinarkoba yang berperan sebagai mitra pemerintah dalam memperkuat edukasi, pencegahan, dan kepedulian masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika hingga tingkat RT dan RW.

 

Untuk memperkuat efektivitas program tersebut, BERSAMA mengusulkan agar Kemenko Kumham Imipas mengoordinasikan sinergi penanganan narkotika yang melibatkan sembilan kementerian dan satu lembaga terkait. Dengan demikian, berbagai program yang telah berjalan dapat terintegrasi dalam satu arah kebijakan nasional yang lebih fokus, efektif, dan berkelanjutan.

 

Audiensi tersebut menghasilkan kesamaan pandangan bahwa penanganan narkotika harus dilakukan secara menyeluruh dengan menyeimbangkan penegakan hukum, pencegahan, rehabilitasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat. Masukan dalam pertemuan itu akan menjadi bahan koordinasi lebih lanjut untuk memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam penanganan narkotika.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI