Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Menko Yusril: Hukum Tidak Boleh Berhenti pada Teks Aturan, Harus Melindungi Kelompok Rentan

WhatsApp Image 2026 07 07 at 14.56.24 1

Malang, 7 Juli 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa hukum tidak boleh berhenti pada teks aturan dan prosedur, tetapi harus mampu menghadirkan keadilan yang melindungi martabat manusia, terutama kelompok rentan.

Hal tersebut disampaikan Yusril saat menjadi keynote speaker pada pembukaan “The 10th International Conference on Law and Justice (ICLJ) 2026” di Malang, Selasa (7/7). Konferensi bertema “Reimagining Law and Justice: Bridging Inequality and Protecting the Vulnerable in a Changing World” tersebut membahas tantangan hukum dan keadilan di tengah perubahan sosial, teknologi, dan dinamika global.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Rektor I UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Wakil Rektor I UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, perwakilan Universiti Malaya, akademisi, serta Staf Khusus Bidang Administrasi Herdito Sandi Pratama.

Dalam pidatonya, Yusril menyampaikan bahwa kepastian hukum dan prosedur merupakan fondasi negara hukum, namun hukum tidak boleh kehilangan dimensi etikanya karena pada akhirnya hukum mengatur manusia dengan segala persoalan dan keterbatasannya.

“Pasal-pasal mengatur tindakan, tetapi yang diatur adalah manusia. Prosedur mengatur proses, tetapi yang menjalani proses tersebut adalah individu yang memiliki ketakutan, harapan, keterbatasan, dan sering kali menderita," ujar Yusril.

Menurutnya, keberhasilan hukum tidak hanya diukur dari keberadaan aturan, tetapi dari kemampuan hukum menghadirkan perlindungan nyata bagi masyarakat.

WhatsApp Image 2026 07 07 at 14.56.25 1

“Apabila hukum hanya berfungsi dengan baik bagi orang-orang yang memiliki kekuatan, pendidikan, dan akses, maka itu belum dapat dianggap sebagai keadilan," tegasnya.

Yusril menjelaskan bahwa perubahan zaman menghadirkan tantangan baru bagi sistem hukum, mulai dari ketimpangan sosial, migrasi, perkembangan teknologi digital, hingga kecerdasan buatan. Karena itu, hukum harus terus beradaptasi tanpa kehilangan prinsip keadilan dan kemanusiaan.

Ia menilai reformasi hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP merupakan bagian dari upaya membangun sistem hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan.

“Reformasi hukum pidana bukan sekadar mengganti kitab undang-undang. Reformasi ini merupakan upaya mengubah wajah hukum kita dari sistem yang lebih fokus pada penghukuman menuju sistem hukum yang juga bertujuan memulihkan," katanya.

Yusril menegaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif bukan berarti menghilangkan pertanggungjawaban hukum, melainkan memastikan pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, dan perbaikan hubungan sosial tetap menjadi bagian dari proses keadilan.

Selain itu, Yusril menyoroti perkembangan kecerdasan buatan (AI) yang harus tetap dikendalikan oleh etika dan pertimbangan manusia.

“Kecerdasan buatan dapat membantu hakim mencari pola putusan, tetapi AI tidak boleh menggantikan nurani hakim. Teknologi seharusnya tunduk pada prinsip-prinsip etika manusia, bukan sebaliknya," ujarnya.

Yusril juga mendorong akademisi untuk menghadirkan kajian hukum yang berangkat dari persoalan nyata masyarakat. Menurutnya, hukum harus mampu menjembatani kepastian hukum dengan keadilan substantif agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga negara.

Menutup pidatonya, Yusril berharap ICLJ ke-10 dapat menjadi ruang kolaborasi antara akademisi, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan dalam memperkuat sistem hukum yang inklusif dan berkeadilan.

“Negara hukum yang maju bukanlah negara yang paling keras dalam menghukum. Negara hukum yang maju adalah negara yang paling mampu membatasi kekuasaannya sendiri, paling efektif melindungi mereka yang lemah, dan paling jujur mengakui jika sistemnya belum berfungsi dengan baik," pungkasnya.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI