Jakarta, 17 Oktober 2025 — Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Otto Hasibuan, mengadakan pertemuan kerja dengan perwakilan Indonesia Diaspora Network Global (IDN Global) di Jakarta. Pertemuan tersebut membahas isu strategis mengenai wacana dwi kewarganegaraan serta berbagai tantangan yang dihadapi diaspora Indonesia di luar negeri.
Dalam kesempatan itu, Wamenko Otto menyampaikan apresiasi terhadap komitmen diaspora yang tetap menjunjung tinggi identitas kebangsaan meski menetap di luar negeri.
“Kami ingin mendengarkan apa yang menjadi masalah dan perkembangannya. Dwi kewarganegaraan memang bukan hal yang mudah. Tapi kalau kalian tidak cinta Indonesia, kalian tidak akan berjuang untuk Indonesia,” tegas Otto.
Ia menambahkan bahwa kebijakan dwi kewarganegaraan perlu dikaji secara komprehensif karena menyangkut banyak aspek, terutama hukum dan keamanan nasional.
“Dwi kewarganegaraan adalah soal undang-undang. Setiap aturan dibuat dengan mendengar pandangan dari berbagai lembaga. Kita juga harus memahami warga yang memilih status kewarganegaraan lain karena alasan tertentu,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua IDN Global, Nathalia Widjaja, menjelaskan bahwa tujuan utama pertemuan ini adalah untuk mengetahui arah kebijakan pemerintah terkait revisi Undang-Undang Kewarganegaraan.
“Kami ingin mendengarkan rencana revisi undang-undang kewarganegaraan. Saat ini, kami telah hadir di 25 negara dengan kantor pusat di Jakarta,” terangnya.
Nathalia menekankan bahwa banyak diaspora masih memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia, namun menghadapi kendala administratif karena bekerja di luar negeri.
“Saya ingin tetap mempertahankan paspor Indonesia karena orang tua saya di sini dan saya nyaman di Indonesia. Tetapi bagi kami sulit karena bekerja di luar negeri. Dwi kewarganegaraan mungkin bisa menjadi opsi terbaik,” jelasnya.
Perwakilan diaspora lainnya, Monique Patricia, menyoroti perlunya pendataan diaspora yang lebih akurat dan terintegrasi.
“Intinya kami ingin memiliki hak untuk memilih kewarganegaraan. Selama ini pendataan diaspora belum terlalu jelas,” ujarnya.
Sedangkan Fabian Pascoal menilai bahwa peluang dwi kewarganegaraan dapat menjadi strategi global yang menguntungkan Indonesia.
“Kalau punya dua paspor, akses global akan lebih luas dan ini bisa memberikan manfaat bagi Indonesia. Memang ada yang khawatir soal penyalahgunaan, tapi kami percaya diaspora bisa menjadi aset bangsa yang lebih ‘merah putih’,” tegasnya.
Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan komunitas diaspora dalam mencari formulasi terbaik bagi kebijakan kewarganegaraan yang berimbang antara kepentingan nasional dan kebutuhan warga negara di luar negeri.
Turut hadir dalam pertemuan ini, Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli dan Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian, Agato P.P. Simamora
