
Jakarta, 16 Oktober 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penyusunan Strategi Penguatan Akses terhadap Keadilan dan Pemberdayaan Hukum Masyarakat” di Manhattan Hotel, Jakarta. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam merumuskan kebijakan penguatan akses hukum bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan, sejalan dengan target peningkatan Indeks Pembangunan Hukum (IPH) sebagaimana diamanatkan dalam RPJMN 2025–2029.
Dalam laporannya, Setyo Utomo menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk konkret peran Kemenko Kumham Imipas sebagai koordinator pencapaian prioritas nasional pada indikator IPH. “FGD ini diharapkan mampu melahirkan rekomendasi kebijakan yang terarah dan berdampak nyata terhadap akses keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penguatan akses terhadap keadilan menjadi bagian dari Program Prioritas Nasional yang bertujuan mewujudkan supremasi hukum yang adil, transparan, dan tidak memihak. Melalui kegiatan ini, Kemenko Kumham Imipas memperkuat koordinasi lintas sektor guna memastikan masyarakat, terutama kelompok rentan, memperoleh perlindungan hukum dan layanan keadilan yang setara.
Membuka pelaksanaan kegiatan, Deputi Nofli menekankan pentingnya pemberdayaan hukum masyarakat sebagai elemen kunci dalam penguatan IPH. Ia menyebut bahwa pemberdayaan hukum tidak hanya tentang sosialisasi aturan, melainkan juga upaya membangun kesadaran kritis dan partisipasi aktif masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya. “Akses terhadap keadilan adalah hak fundamental setiap warga negara tanpa terkecuali. Namun faktanya, kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat miskin masih menghadapi hambatan besar dalam memperoleh kepastian hukum,” ujar Nofli.
Deputi Nofli juga menggarisbawahi perlunya sinergi antara pemerintah, lembaga bantuan hukum, dan organisasi masyarakat sipil untuk menciptakan sistem hukum yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa hukum hadir sebagai sarana pemberdayaan, bukan sekadar instrumen formal,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Nofli juga menyampaikan bahwa Kemenko Kumham Imipas akan memperkuat mekanisme pemantauan capaian IPH melalui koordinasi lintas sektor serta memastikan bahwa program pemberdayaan hukum masyarakat dan akses terhadap keadilan menjadi indikator kinerja utama setiap unsur pelaksana. “Kami tidak ingin capaian IPH berhenti pada indikator administratif. Hukum harus hadir nyata dalam kehidupan masyarakat, khususnya bagi mereka yang selama ini terpinggirkan dalam sistem hukum,” tutupnya disambut tepuk tangan peserta.
Hadir sebagai narasumber pertama yakni Pengajar Tetap STIH Adhyaksa sekaligus kandidat doktor di Australian National University, Dio Ashar Wicaksana, menyampaikan pentingnya melihat isu akses keadilan dari perspektif interseksionalitas — pendekatan yang memahami berbagai lapisan identitas (gender, kelas, disabilitas, dan status sosial) yang saling berinteraksi dalam menciptakan ketimpangan hukum.
Menurut Dio, banyak kelompok rentan yang belum dapat menikmati layanan keadilan secara optimal. Berdasarkan temuan IJRS 2022, mayoritas kelompok miskin dan perempuan menjadi korban kekerasan berbasis gender, sementara 62% responden kelompok rentan bahkan tidak mencari informasi hukum sama sekali ketika menghadapi masalah. “Kita perlu beranjak dari pendekatan administratif menuju pendekatan yang berorientasi pada kebutuhan nyata pencari keadilan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti rendahnya tingkat pengetahuan hukum masyarakat Indonesia, hanya 38% yang memahami hak dan prosedur hukum dasar. Padahal, kesadaran hukum ini menjadi prasyarat agar masyarakat dapat mengakses layanan hukum secara efektif dan bermartabat. Dio menyebut sejumlah tantangan yang masih dihadapi korban dalam sistem peradilan, seperti minimnya pengaturan hak korban dalam KUHAP, lemahnya implementasi restitusi, serta masih dominannya pendekatan penghukuman ketimbang pemulihan.
Sebagai solusi, ia merekomendasikan agar revisi KUHAP ke depan memberikan hak bagi korban untuk: 1) mendapatkan informasi dan akses berkas perkara; 2) menyampaikan dokumen tambahan, 3) berbicara di pengadilan, serta 4) menuntut kompensasi atau restitusi.
Ia juga menekankan perlunya integrasi antar-aturan seperti UU Bantuan Hukum, UU Advokat, dan UU Perlindungan Saksi dan Korban agar hak-hak korban terlindungi secara menyeluruh. “Prinsip utama adalah menempatkan korban sebagai pihak utama yang berkepentingan dalam proses pemulihan. Negara harus hadir bukan hanya dalam penghukuman pelaku, tetapi juga dalam memastikan korban mendapatkan keadilan dan pemulihan yang layak,” pungkasnya.
Selanjutnya, Hakim Yustisial Mahkamah Agung, Dwi Rezki Sri Astarini menekankan bahwa bantuan hukum adalah amanat undang-undang untuk masyarakat tidak mampu. Namun implementasinya masih menghadapi sejumlah kendala, seperti rendahnya pemahaman publik tentang hak atas bantuan hukum gratis serta terbatasnya layanan di daerah terpencil.
Mahkamah Agung telah berupaya memperluas akses melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap pengadilan dan sidang keliling di balai desa/kelurahan agar masyarakat dapat memperoleh keadilan secara cepat, sederhana, dan inklusif. Ia juga menjelaskan berbagai regulasi, antara lain Perma Nomor 1 Tahun 2014 dan SEMA Nomor 10 Tahun 2010, yang menjadi dasar penyelenggaraan layanan bantuan hukum di pengadilan, termasuk pedoman pembebasan biaya perkara bagi masyarakat miskin.

MA juga mendorong digitalisasi layanan hukum seperti e-court dan mobile justice service, untuk menjangkau wilayah sulit dan mempercepat proses administrasi. Kendala yang masih dihadapi antara lain keterbatasan SDM advokat di Posbakum, sarana prasarana pengadilan, serta belum meratanya jadwal sidang keliling. Menurut Dwi, “Sidang keliling adalah wujud nyata kehadiran negara dalam menutup kesenjangan hukum antara pusat dan daerah. Negara harus hadir, tidak hanya lewat regulasi, tetapi juga melalui pelayanan hukum yang langsung menyentuh masyarakat.”
Sementara itu, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Kristomo menjelaskan bahwa saat ini terdapat 777 organisasi pemberi bantuan hukum (OBH) yang telah terakreditasi, namun baru mencakup 64% dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, sehingga masih ada 183 kabupaten/kota (36%) tanpa OBH. Untuk memperluas akses keadilan hingga akar rumput, BPHN mengembangkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan sebagai inovasi kolaboratif antara pemerintah pusat dan daerah.
Layanan Posbankum menyediakan informasi hukum, mediasi, konsultasi, serta advokasi bagi masyarakat miskin, kelompok rentan, dan bahkan masyarakat berpenghasilan menengah (sandwich generation) yang belum terjangkau oleh skema bantuan hukum formal.
Kristomo menegaskan pentingnya peran paralegal dan Non Litigation Peacemaker (NLP) dari unsur perangkat desa, tokoh masyarakat, serta organisasi lokal dalam menjalankan Posbankum. Program ini juga membuka akses dana dari APBN, APBD, hingga Dana Desa guna mendukung keberlanjutan layanan hukum di tingkat desa. “Dengan Posbankum Desa/Kelurahan, kita ingin menghadirkan keadilan sampai ke pintu rumah warga,” ujar Kristomo.
Selanjutnya, Program Manager Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Marcellino H. Latuputty memaparkan hasil riset dan analisis kebijakan terkait pemberdayaan hukum masyarakat dan transformasi akses terhadap keadilan. Ia menyoroti masih adanya kesenjangan struktural dalam layanan bantuan hukum baik dari sisi sebaran lembaga, kapasitas SDM, maupun efektivitas mekanisme advokasi.
Marcellino menekankan pentingnya pendekatan berbasis data dan kebutuhan lokal dalam menyusun strategi penguatan akses keadilan. Salah satu rekomendasinya adalah memperkuat sinergi antara pemerintah, akademisi, dan lembaga masyarakat sipil untuk memperluas cakupan advokasi hukum bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak, masyarakat adat, dan penyandang disabilitas. IJRS juga mendorong penggunaan teknologi hukum (legal tech) untuk mempercepat layanan bantuan hukum dan meningkatkan akuntabilitas lembaga pemberi bantuan hukum.
Sementara itu, Direktur Pembangunan Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Bappenas, Paparan Hendra Wahanu Prabandani memaparkan bahwa dalam RPJMN 2025–2029, program akses terhadap keadilan masuk dalam proyek prioritas nasional di bawah agenda Reformasi Hukum dan Birokrasi. Ia menyampaikan bahwa hingga triwulan III tahun 2025, realisasi bantuan hukum litigasi telah mencapai 3.753 orang dengan nilai Rp19,5 miliar, dan nonlitigasi 1.246 kelompok masyarakat dengan realisasi Rp1,8 miliar.
Namun, Hendra menyoroti masih rendahnya pelaksanaan bantuan hukum akibat keterlambatan revisi anggaran, kurangnya pemahaman PBH terhadap mekanisme pelaporan, serta belum optimalnya distribusi advokat dan paralegal di daerah. Bappenas mendorong pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan di 33 wilayah pilot project tahun 2026 sebagai langkah strategis memperluas akses hukum di tingkat akar rumput.
Ia juga menyampaikan bahwa ke depan, kolaborasi lintas kementerian/lembaga seperti Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, KemenPPA, LPSK, dan Kemendagri akan diperkuat melalui MoU dan regulasi teknis bersama untuk memastikan kesinambungan program bantuan hukum nasional. “Kita ingin memastikan bahwa akses keadilan bukan hanya jargon, tapi layanan nyata yang bisa diukur dan dirasakan masyarakat,” tegas Hendra.
FGD ini menjadi momentum penting bagi Kemenko Kumham Imipas untuk memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, memastikan bahwa pembangunan hukum nasional tidak hanya berhenti pada regulasi, tetapi juga menyentuh kehidupan masyarakat yang paling membutuhkan keadilan.
Kegiatan dihadiri oleh berbagai pejabat lintas kementerian/lembaga, di antaranya Staf Khusus Menko Bidang Administrasi, Asisten Deputi Koordinasi Budaya, Informasi, dan Komunikasi Hukum Setyo Utomo, Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum, serta jajaran perwakilan dari Kementerian Hukum, Kemenimipas, KemenPPA, Kemendagri, Ditjenpas, Bappenas, dan lembaga masyarakat sipil seperti Indonesia Judicial Research Society (IJRS) dan LBH APIK.
