
Jakarta, 22 Mei 2025 — Di tengah masih minimnya pemahaman, regulasi teknis, dan integrasi sistem dalam pengawalan Indeks Pembangunan Hukum (IPH), Kemenko Kumham Imipas menginisiasi Focus Group Discussion (FGD) “Penyelarasan Pengawalan Indeks Pembangunan Hukum (IPH) Tahun 2025” yang ditutup secara resmi oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Dr. Nofli, BC.IP., S.Sos., M.Si., Kamis (22/5), di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam merumuskan strategi bersama untuk memperkuat akuntabilitas dan kinerja hukum nasional.
Dalam arahannya, Deputi Nofli menekankan pentingnya IPH sebagai instrumen objektif dalam mengukur kinerja hukum di kementerian/lembaga. “Indeks Pembangunan Hukum bukan hanya alat ukur, tetapi juga pendorong reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya. Namun demikian, ia juga menyoroti tantangan yang masih mengemuka, seperti ketiadaan regulasi teknis, minimnya komitmen pimpinan, serta keterbatasan data dan kapasitas SDM. Sebagai solusi, ia menyampaikan perlunya penetapan dasar hukum IPH, penguatan instrumen sektoral, dan integrasi IPH ke dalam RPJMN dan Reformasi Birokrasi (RB).
Kegiatan ditutup dengan penyampaian laporan oleh Asisten Deputi Koordinasi Budaya, Informasi, dan Komunikasi Hukum, Setyo Utomo, yang menyampaikan bahwa FGD ini berlangsung selama dua hari yang diikuti oleh 91 peserta dari berbagai instansi seperti Kemenko Kumham Imipas, Kemenko Polkam, Bappenas, Kementerian Hukum, serta Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia. “Diskusi berjalan aktif dan produktif. Peserta mendapatkan banyak umpan balik dari narasumber, dan kami mengapresiasi peran semua pihak, terutama Deputi Nofli dan tim panitia,” ujar Setyo Utomo dalam laporannya.

Selanjutnya, Staf Khusus Bidang Administrasi, Dr. Herdito Sandi Pratama, M.Hum., menyampaikan rangkuman hasil FGD. Ia menyoroti enam poin penting yang menjadi sorotan selama diskusi, di antaranya perlunya sosialisasi lebih luas tentang IPH, penyusunan pedoman penghitungan IPH oleh pejabat berwenang, serta monitoring dan evaluasi berkala. “Kami berharap dari FGD ini lahir rencana tindak lanjut yang dapat diimplementasikan secara konsisten oleh seluruh kementerian dan lembaga terkait,” ujar Stafsus Sandi.
Menutup kegiatan, Deputi Nofli menyampaikan arahan strategis terkait pentingnya IPH sebagai instrumen untuk mengukur kinerja hukum secara objektif, meningkatkan akuntabilitas, dan memperkuat perencanaan kebijakan berbasis data. Ia menyoroti tantangan yang masih dihadapi, seperti belum adanya regulasi teknis, keterbatasan data, serta rendahnya pemahaman SDM di berbagai instansi. “Kita perlu membangun komitmen yang kuat, menetapkan dasar hukum, mengembangkan instrumen sektoral, dan menyiapkan infrastruktur digital untuk mendukung pelaksanaan IPH,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa FGD ini menjadi momen penting untuk mendorong kolaborasi antar kementerian/lembaga dalam penguatan IPH. “Mari kita jadikan IPH bukan sekadar indikator, tapi kompas bersama dalam membangun supremasi hukum yang nyata di Indonesia,” pungkas Deputi Nofli.
Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Staf Khusus Bidang Administrasi, Dr. Herdito Sandi Pratama, M.Hum, pimpinan Tinggi Pratama pada Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum, serta Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan.
