
Jakarta, 22 Mei 2025 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mendorong penguatan sinergi lintas Kementerian/Lembaga dalam upaya rehabilitasi narapidana yang berkelanjutan. Hal ini ditegaskan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Sinkronisasi dan Koordinasi Pemulihan Fungsi Sosial Narapidana Melalui Rehabilitasi” yang berlangsung di Hotel Mercure Sabang, Jakarta.
FGD ini dihadiri oleh berbagai pihak lintas kementerian dan lembaga. Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Pemasyarakatan, Dwi Nastiti, turut hadir bersama para narasumber dan peserta. Diskusi dimoderatori oleh Staf Biro Humas dan TI, Wisnu Firmansyah, yang memandu jalannya diskusi secara aktif dan interaktif.
Pada sesi pertama, narasumber dari akademisi Universitas Indonesia, lembaga internasional UNODC, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyampaikan beragam pandangan. Dr. Iqrak Sulhin, S.Sos., M.Si, Ketua Departemen Kriminologi FISIP Universitas Indonesia menekankan pentingnya membangun kapabilitas narapidana melalui program konkret yang meningkatkan kemampuan mereka untuk hidup produktif pasca pemidanaan, terutama dalam konteks sosial dan ekonomi.
Rabby Pramudatama, B.A., LLM, Programme Coordinator Criminal Justice dari UNODC menambahkan bahwa rehabilitasi sosial harus menjadi prioritas nasional untuk menekan angka residivisme. Ia memperkenalkan enam prinsip dalam Model Strategi Kyoto, termasuk penilaian risiko individual dan kolaborasi lintas Kementerian/Lembaga, dengan fokus pada pendekatan berbasis komunitas dan HAM.
Junaedi, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama dari Ditjen Pemasyarakatan, menegaskan bahwa pembinaan di bidang ketahanan pangan merupakan bagian integral dari strategi nasional pemasyarakatan. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menyusun rencana kerja bersama dan melibatkan masyarakat dalam mendukung program pembinaan yang produktif dan berkelanjutan.
“Semoga pertemuan ini dapat memberikan gambaran yang jelas bahwa program pembinaan bagi WBP dilaksanakan secara sah sebagai bagian dari strategi penguatan ketahanan pangan nasional,” tegas Junaedi.
Sesi kedua FGD membahas isu strategis seperti kelebihan kapasitas (overcrowding) lembaga pemasyarakatan yang disoroti oleh Direktur Pembangunan Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Bappenas, Hendra Wahanu Prabandani, S.H., LL.M. Ia menyebut bahwa overcrowding bukan hanya permasalahan kuantitatif, tetapi juga berdampak pada kualitas pemenuhan hak-hak dasar narapidana serta efisiensi anggaran negara.
Ia mengusulkan penguatan pembinaan berbasis pertanian, peternakan, dan perkebunan sebagai solusi yang sejalan dengan pembangunan nasional dan strategi reintegrasi sosial. Hal ini memerlukan dukungan lintas Kementerian/Lembaga, termasuk pelatihan vokasi yang selaras dengan kebutuhan pasar kerja.
Analis Kebijakan Ahli Madya Mielyon E. Datty dari Kemenko Bidang Pangan menambahkan bahwa ketahanan pangan bisa menjadi pilar utama dalam pemulihan fungsi sosial narapidana. Ia menekankan pentingnya konsistensi dan kesinambungan sinergi lintas Kementerian/Lembaga untuk menjamin keberhasilan program tersebut.
Asdep Dwi Nastiti menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif semua pihak dalam FGD ini. "Sinergi antara berbagai Kementerian/Lembaga sangat penting dalam mewujudkan pemulihan fungsi sosial narapidana melalui program rehabilitasi yang lebih efektif. Semoga hasil diskusi ini menjadi landasan yang kuat dalam merumuskan kebijakan yang lebih baik bagi pembinaan narapidana di Indonesia,” ungkap Dwi.
FGD ini merupakan langkah konkret Kemenko Kumham Imipas dalam memperkuat koordinasi lintas Kementerian/Lembaga untuk mewujudkan strategi rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana yang tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga mendukung pembangunan nasional, ketahanan pangan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
