
Jakarta, 23 Mei 2025 — Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sebatik yang telah selesai dibangun sejak tahun 2022 hingga kini belum dapat beroperasi secara optimal. Kondisi ini menjadi salah satu topik utama dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Sinergitas Antar Kementerian/Lembaga Tentang Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu yang digelar oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) di Hotel Mercure Sabang, Jakarta, Jumat (23/5).
FGD yang dimoderatori oleh Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian, Pramella Yunindar Pasaribu, bertujuan menyelaraskan peran serta fungsi antar kementerian dan lembaga dalam pengelolaan PLBN. Dalam sambutannya, Pramella menekankan bahwa sinkronisasi kebijakan dan koordinasi pelaksanaan di lapangan sangat penting untuk mempercepat operasionalisasi PLBN Sebatik.
“Kegiatan ini menjadi forum untuk bersinergi dan melakukan koordinasi serta mencari titik temu mengenai kondisi PLBN, merumuskan penyelesaian sengketa wilayah, serta memperkuat koordinasi tugas dan fungsi antar kementerian/lembaga," pesan Pramella. Kegiatan ini dihadiri perwakilan dari kementerian/lembaga terkait.
Dari Kementerian Dalam Negeri, Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara, Amran, menyampaikan bahwa pengelolaan PLBN tidak bisa dilakukan secara terpisah-pisah dan membutuhkan sinergi berkelanjutan. Ia menyoroti pentingnya ratifikasi Border Crossing Agreement (BCA) antara Indonesia dan Malaysia sebagai dasar hukum bagi operasional PLBN, serta penyelesaian berbagai Outstanding Boundary Problem (OBP). Ia juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, isu entry-exit point di beberapa titik seperti Temajuk, Sei Kelik, Sebatik, dan Sei Menggaris akan dibahas dalam forum Sosial Ekonomi Malaysia-Indonesia (Sosek Malindo) yang dijadwalkan pada 26 Mei 2025.
Aspek hak asasi manusia turut menjadi perhatian dalam diskusi tersebut. Asisten Deputi Koordinasi Pembangunan dan Kerja Sama HAM, Ruliana Pendah Harsiwi, mengingatkan bahwa perlindungan terhadap kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak harus menjadi bagian dari pengelolaan wilayah perbatasan. Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap jalur tikus yang sering dimanfaatkan dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Direktur Jenderal Imigrasi Periode 2015–2020, Roni F. Sompie, turut menyampaikan pendapatnya. Roni menegaskan bahwa permasalahan di wilayah perbatasan tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan sektoral semata. Ia menilai perlu adanya kolaborasi menyeluruh antar kementerian dan lembaga.
“Perbatasan bukan hanya pintu keluar-masuk negara, tetapi juga titik rawan yang harus dikelola secara profesional dan terintegrasi,” ujarnya.
Lebih lanjut Roni menerangkan bahwa dibutuhkan sistem yang terhubung, sumber daya manusia yang memahami kondisi lapangan, serta pemanfaatan teknologi digital untuk memperkuat pengawasan di perbatasan.
Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP Kemendagri, Nurdin, juga menegaskan perlunya percepatan penyusunan Peraturan Presiden mengenai pengelolaan PLBN serta kejelasan status lahan di kawasan perbatasan. Ia menyampaikan bahwa penggunaan jalur ilegal dapat dicegah melalui pelayanan dan pengawasan yang terpadu dan efektif.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Hukum dan Perjanjian Kewilayahan Kementerian Luar Negeri, Andreano Erwin, menjelaskan pentingnya pengelolaan perbatasan yang memperhatikan karakteristik geografis dan kepentingan nasional kedua negara. Ia menyatakan bahwa perjanjian lintas batas perlu disesuaikan dengan kondisi lokal dan menekankan pentingnya pembahasan rutin dalam forum bilateral seperti kerja sama pengelolaan perbatasan untuk memperkuat koordinasi antarnegara.
Berkaitan dengan hal tersebut , Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram menyampaikan bahwa pelaksanaan fungsi keimigrasian di PLBN hanya dapat dilakukan secara legal dan optimal apabila Border Crossing Agreement telah diratifikasi. Dengan adanya ratifikasi, pelaksanaan fungsi keimigrasian di PLBN dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga kehadiran petugas imigrasi di lapangan memiliki landasan legal yang kuat.
Diskusi ini menghasilkan sejumlah rekomendasi yang diharapkan dapat mempercepat operasionalisasi PLBN Sebatik dan memperkuat sinergi kelembagaan dalam pengelolaan perbatasan negara.
FGD ini diharapkan menjadi tonggak penting bagi Kemenko Kumham Imipas dalam memperkuat koordinasi lintas sektor demi menghasilkan rekomendasi tentang pengelolaan perbatasan yang efektif, adil, dan menjunjung tinggi kedaulatan Indonesia.
