
Jakarta, 2 Mei 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar Rapat Reformasi Regulasi pada Jumat (2/5/2025), bertempat di Ruang Rapat Deputi Koordinasi Hukum. Kegiatan ini menjadi salah satu langkah awal dalam mempersiapkan pembentukan Tim Reformasi Regulasi untuk mendukung agenda pembangunan nasional melalui penataan regulasi yang lebih efisien dan adaptif.
Rapat dipimpin langsung oleh Asisten Deputi Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Litigasi, Fiqi Nana Kania. Turut hadir, Staf Ahli Bidang Reformasi Hukum, Fitra Arsil; Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Pemasyarakatan, Dwinastiti H.; Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Rizky Argama; Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Imelda; perwakilan Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum UI, Fitriani Ahlan Sjarif; perwakilan Sekretariat Dukungan Kabinet (Setdukab), Iman Budiman, perwakilan Deputi Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Budi Setyawati, Perwakilan Kementerian Hukum, Perwakilan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, beserta jajaran Deputi Bidang Koordinasi Hukum;
Membuka rapat, Fiqi Nana Kania menyampaikan bahwa saat ini Indonesia menghadapi tantangan besar berupa hiperregulasi dan disharmoni regulasi.
"Terlalu banyak regulasi dapat menghambat pembangunan, menimbulkan inefisiensi administrasi, hingga ketidakpastian hukum," ujarnya. Menurut Fiqi, reformasi regulasi tidak hanya bertujuan memangkas jumlah aturan, melainkan menyelaraskan kebijakan lintas sektor agar lebih responsif terhadap dinamika pembangunan nasional.

Dalam paparannya, Fiqi bahwa dalam RPJMN 2025-2029 bahwa untuk memastikan koordinasi yang efektif dalam penyusunan perundang-undangan dan untuk mencegah over regulasi diperlukan lembaga tunggal pengelola regulasi. Hal ini sejalan dengan mandat Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, yang mendorong pembentukan Badan Legislasi Nasional sebagai upaya sistematis menyusun dan mengelola regulasi negara secara lebih terkoordinasi. Gagasan ini dinilai selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 yang mengubah UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Senada dengan itu, Staf Ahli Fitra Arsil menekankan bahwa fenomena hiperregulasi tak bisa dihindari namun harus diantisipasi. Menurutnya, pembentukan Badan Legislasi Nasional atau Pusat Legislasi Nasional (PLN) penting untuk menjawab permasalahan tumpang tindih peraturan yang selama ini menghambat efektivitas hukum dan tata kelola pemerintahan.
Direktur Eksekutif PSHK, Rizky Argama, mengingatkan bahwa gagasan pembentukan badan legislasi nasional sudah muncul sejak 2019 namun belum ditindaklanjuti secara optimal. Ia mengidentifikasi empat masalah utama: ketidaksinkronan antara perencanaan pembangunan dan legislasi, banyaknya muatan materi yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan, belum adanya mekanisme monev yang terlembaga, dan ketiadaan otoritas tunggal yang bersifat tetap. Ia menyarankan agar reformasi regulasi dilakukan dengan penetapan target jangka pendek, menengah, dan panjang secara terukur.
Sementara itu, Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Imelda, menyoroti pentingnya regulasi yang tepat sasaran demi efektivitas implementasi di tingkat pusat hingga daerah. Ia menyampaikan bahwa banyaknya Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) di berbagai tingkatan menjadi tantangan tersendiri yang perlu diatasi secara kolaboratif antar kementerian/lembaga (K/L).
Menutup rapat, Fiqi Nana Kania menegaskan kembali pentingnya membangun ekosistem hukum yang tidak hanya tertib, tetapi juga adaptif. “Regulasi yang baik adalah yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat tanpa membebani. Inilah tujuan utama reformasi regulasi,” pungkasnya.
