
Jakarta, 2 Mei 2025 — Pemerintah terus mendorong pembentukan RUU Keamanan Laut (RUU Kamla) sebagai upaya menyelesaikan tumpang tindih kewenangan dan regulasi di sektor kelautan. Dalam audiensi bersama Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas menyoroti perlunya solusi lintas sektoral untuk mengatasi tumpang tindih kewenangan.
Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum ini dibuka oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli. Dalam sambutannya, Deputi Nofli menyoroti perlunya harmonisasi regulasi terkait sektor kelautan, mengingat saat ini terdapat lebih dari 20 peraturan perundang-undangan yang belum sinkron, multitafsir,tidak memenuhi asas kejelasan rumusan, tidak memenuhi asas kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan, dan bahkan masih terdapat kekosongan peraturan perundang-undangan
“Banyaknya kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan di laut, bahkan enam di antaranya memiliki armada, menyebabkan tumpang tindih dan pemeriksaan kapal berulang,” jelas Deputi Nofli.
Chief Executive Officer Indonesia Ocean Justice Initiative, Dr. Mas Achmad Santosa, menyampaikan dukungan penuh terhadap inisiatif RUU Keamanan Laut dan berkomitmen membantu pemerintah dan DPR-RI untuk mewujudkan sebuah naskah akademik yang disusun dengan melibatkan masyarakat secara bermakna dan dengan dilengkapi dengan analisis biaya manfaat (cost benefit analysis), sebagaimana diwajibkan oleh UU pembentukan peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Cahyani Suryandari, mengapresiasi kontribusi IOJI dan menyebut bahwa kajian tersebut melengkapi berbagai studi yang sudah dilakukan sebelumnya.
“Isu keamanan laut ini sebenarnya sudah lama dibahas, namun selalu terkendala regulasi yang tumpang tindih. Kalau ada pendekatan cost and benefit analysis, tentu posisi Indonesia Coast Guard bisa lebih strategis,” ungkap Cahyani.
Sementara itu, Fitra Arsil selaku Staf Ahli Bidang Reformasi Hukum menekankan bahwa meskipun semua pihak menyepakati urgensi RUU Kamla, diskusi antar lembaga mengenai siapa yang berwenang di sektor keamanan laut masih terus berlangsung. "Postur kelembagaan ini adalah isu sensitif yang harus dijawab bersama,” katanya.
Audiensi ini juga dihadiri oleh pengurus serta peneliti dari IOJI, Andreas Aditya Salim, Harimuddin, Jeremia Humolong Prasetya, Imam Prakoso, serta Asisten Deputi Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Litigasi, Fiqi Nana Kania, dan jajaran lainnya dari Kemenko Kumham Imipas.
Dalam pertemuan ini menegaskan kesepahaman bahwa penguatan sektor keamanan laut Indonesia perlu segera diwujudkan, dimulai dengan penyusunan Naskah Akademik dan RUU Keamanan Laut yang inklusif, terukur, dan terkoordinasi antar lembaga. Kolaborasi antara pemerintah dan pemangku kepentingan seperti IOJI menjadi kunci dalam mewujudkan sistem keamanan laut nasional yang efektif dan berkelanjutan.
